TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate akan melakukan penataan kawasan Ngara Lamo, Kelurahan Soasio, Ternate Utara. Pelaku usaha atau pedagang ‘Street Coffee Ternate’ tidak lagi berjualan diatas trotoar.
Hal itu berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate bersama para pedagang, pengelola Lapangan Ngara Lamo, Satlantas Polres Ternate, Kadis Perhubungan, Kepala BP2RD, Satpol PP, Kadis DLH, Lurah Soasio dan mewakili Lurah Salero, yang bertempat di ruang rapat Sekda Kota Ternate, yang dipimpin langsung Rizal Marsaoly, Jumat (21/8/2026).
Usai rapat, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, dalam rapat itu kita membahas dan menyepakati bahwa para pedagang Street Coffee Ternate agar tidak lagi melakukan aktivitas jualan di atas pedestrian atau trotoar, dan harus masuk ke dalam lapangan Ngara Lamo.
Kemudian, untuk parkiran kendaraan di sisi barat hanya bisa diperbolehkan satu baris, di sisi timur tidak diperbolehkan ada parkiran kendaraan. Dan untuk sisi selatan yang dimulai dari tugu adipura masuk sampe ke jumba ujung sisi timur akan ditutup oleh Satlantas Polres Ternate untuk dijadikan area parkiran untuk kendaraan roda dua.
“Sehingga, para pengunjung bisa parkir kendaraan mereka dan langsung masuk ke lapangan Ngara Lamo. Dan ini bentuk kesepakatan yang dibuat bersama. Karena, awal-awal ini yang kita lihat ada keluhan warga terhadap aktivitas penjualan di kawasan itu. Maka perlu diatur dan ditata secara rapi, agar hak pengguna pejalan kaki juga bisa terjawab dan hak pengguna jalan juga terlayani dengan baik,”ujarnya.
Hak dan Kewajiban
Untuk hak pemanfaatan kawasan lapangan Ngara Lamo dan hak pemanfaatan parkiran yang diatur oleh Satlantas Polres Ternate dan Dinas Perhubungan. Karena dalam perda itu juga mengatur atas pemanfaatan aset barang milik daerah, termasuk Lapangan Ngara Lamo juga masuk, sehingga wajib bagi para pedagang membayar retribusi ke pemerintah menggunakan karcis makan dan minum setiap malam dikenakan Rp.10 ribu.
“Namun kita akan menyesuaikan omset yang mereka dapat, karena pemerintah tidak langsung menetapkan harga yang memberatkan para pedagang. Sehingga, skema nya adalah kita hitung dua tenan (per 5 ribu) dan jadi satu yang mereka bayar Rp.10 ribu. Termasuk untuk parkiran tetap dikenakan retribusi parkir dan sampah juga akan dikenakan retribusi sampah, karena nanti petugas DLH yang akan angkut sampah,”jelasnya.
Rizal menegaskan di area lapangan Ngara Lamo tidak lagi diperuntukkan untuk pedagang Coto yang berjualan, dan permainan anak-anak seperti odong-odong dan lainnya, guna menjaga estetika kota.
“Maka kawasan lapangan Ngara Lamo hanya dikhususkan untuk jualan ‘Street Coffee Ternate,”tegasnya.
Menurut Sekda, kawasan ini juga akan kita rekomendasi untuk para tamu JKPI, jika mereka ingin ngopi, maka lokasi ini kita promosikan kepada mereka. Karena, Pemerintah juga ingin menjual atau promosi salah satu spot Wisata Budaya, UMKM dan Daerah.
Selain spot ‘Street Coffee Ternate di Kawasan Ngara Lamo, kita juga akan buat di Pantai Falajawa dan Jole Majiko atau pantai Daulasi. “Namun, kita tata lebih dulu untuk keseimbangan pemanfaatan ruang bagi pelaku UMKM bisa berimbang pertumbuhan ekonomi,”ungkapnya.
Selain itu, Sekda juga menyampaikan akan memberikan bantuan 20 tenda kepada para pedagang Street Coffee Ternate. (Uku)
Editor : TM





