“Kopi, Koperasi, dan Kesejahteraan: Menelisik Strategi Pendanaan UKM Ternate di Tengah Regulasi Baru,”
Oleh: Nandhita Muhamad Rizal (Mahasiswa Program Studi Manajemen Unkhair)
FENOMENA, Street Coffee di Lapangan Ngara Lamo, Ternate, bukan sekadar tren anak muda. Di balik viralnya kopi kekinian, ada pelajaran berharga tentang bagaimana modaldalam arti luas dikelola oleh pelaku UKM. Namun, di tengah euforia ekonomi kreatif ini, regulasi permodalan terus berubah. Bagaimana koperasi dan UKM di Ternate menyikapinya?
Data terakhir dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate yang tercantum dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 34 Tahun 2021 mencatat 13.765 unit UKM yang menyerap 21.723 tenaga kerja. Perkembangan jumlah UKM di Ternate dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan, namun data resmi terbaru belum tersedia untuk publik. Angka ini memberikan gambaran betapa besarnya peran UKM dalam perekonomian Ternate.
Artikel ini mengupas strategi pendanaan koperasi dan UKM dari dua sisi: modal internal yang bersumber dari kekuatan sendiri, dan modal eksternal yang berasal dari luar, termasuk kebijakan terbaru Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Modal Internal: Fondasi Kemandirian Koperasi
Modal sendiri adalah fondasi utama koperasi. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman . Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan usaha.
Aturan Baru yang Perlu Dicermati
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 mempertegas pengelolaan modal koperasi. Pasal 63 ayat (5) menyatakan bahwa modal sendiri tidak boleh berkurang dari jumlah semula . Ini berarti koperasi harus menjaga kesehatannya, termasuk ketika anggota keluar dan menarik simpanan harus ada modal pengganti dari anggota baru .
Implikasinya: koperasi di Ternate harus lebih disiplin mengelola keuangan. Tidak bisa sembarangan membiarkan modal tergerus.
Syarat Modal Minimal yang Lebih Berat
Peraturan baru juga menaikkan syarat modal untuk Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, syarat modal awal untuk USP Koperasi Primer naik dari Rp15 juta menjadi Rp500 juta . Ini adalah lompatan besar yang membuat banyak koperasi kesulitan.
Bayangkan: koperasi-koperasi kecil di Ternate dengan aset di bawah Rp.500 juta kini harus berpikir keras untuk memenuhi syarat ini. Data dari Dinas Koperasi menunjukkan sebagian besar koperasi di daerah memiliki aset masih di bawah Rp. 500 juta .
Studi Kasus: Koperasi Akesalaka Monge Bahari
Di Halmahera Timur, Koperasi Akesalaka Monge Bahari menunjukkan ketangguhan modal internal. Berdiri sejak 2017, koperasi ini menetapkan simpanan pokok yang bisa dicicil dan simpanan wajib bulanan. Uniknya, setoran bisa dibayar dengan uang atau komoditas lokal seperti ikan teri. Ini adalah bentuk inklusi keuangan yang nyata.
Hasilnya signifikan. Ikan teri curah yang sebelumnya Rp 20.000–50.000/kg, setelah diolah menjadi teri krispi melonjak menjadi Rp100.000/kg, dan sambal teri mencapai Rp300.000/kg. Dalam lima bulan produksi tahun 2017, koperasi ini menghasilkan 298 botol sambal teri senilai Rp8,3 juta.
Pelajaran: Modal internal bukan sekadar uang. Kreativitas mengolah sumber daya lokal adalah kekuatan utama yang tidak bisa diremehkan.
Modal Eksternal: Menjangkau Peluang di Luar
Ketika modal sendiri belum cukup, dunia luar menawarkan peluang. Fenomena Street Coffee di Ternate adalah contoh sempurna bagaimana modal eksternal dalam bentuk kebijakan dan infrastruktur dapat mengangkat usaha kecil.
Kebijakan Bank Indonesia untuk UKM
Bank Indonesia memiliki tiga pilar strategi dalam memberdayakan UKM :
1. Kebijakan kredit perbankan mendorong bank menyalurkan Kredit Usaha Kecil (KUK) dan mencantumkannya dalam rencana bisnis
2. Pemberian bantuan teknis pelatihan staf perbankan dan pengembangan Sistem Informasi Pengembangan Usaha Kecil (SIMPUK)
3. Penguatan kelembagaan—memperkuat kapasitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kebijakan OJK: POJK UMKM 2025
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM . Aturan ini mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk memberikan akses pembiayaan yang:
1. Mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif
2. Menyederhanakan persyaratan dan menerima jaminan berupa kekayaan intelektual
3. Menggunakan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk percepatan proses
4. Menetapkan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM
Ini kabar baik bagi UKM di Ternate. Mereka bisa mengakses pembiayaan lebih mudah tanpa harus terjebak prosedur rumit.
Street Coffee Ternate dan Bantuan Pemerintah
Pemerintah Kota Ternate merespons fenomena Street Coffee dengan menata Lapangan Ngara Lamo dan memberikan bantuan 20 unit tenda. Hasil kesepakatan yang melibatkan pemerintah, kepolisian, Kesultanan Ternate, dan pelaku UMKM:
1. Semua pedagang wajib masuk area lapangan
2. Hanya kopi yang dijual; makanan berat dilarang demi estetika
3. Retribusi lapak Rp10.000/malam per tenant
4. Kawasan dipromosikan sebagai destinasi wisata budaya
Di sinilah kita melihat modal kebijakan, modal ruang, dan modal promosi bentuk intervensi pemerintah yang nyata.
Modal Sosial: Faktor Tak Terlihat yang Menentukan
Di balik strategi pendanaan ini, ada faktor tak terlihat. Sosiolog Pierre Bourdieu menyebutnya modal sosial: kepercayaan, jaringan, dan norma yang menjadi sumber daya bagi kelompok.
Kepercayaan adalah fondasi. Anggota Koperasi Akesalaka percaya setoran ikan teri mereka akan dikelola dengan baik. Pedagang Street Coffee percaya pada kesepakatan bersama.
Jaringan berperan besar. Koperasi Akesalaka berhasil memasarkan produk hingga ke Bogor. Penataan Street Coffee melibatkan jaringan pemerintah, kepolisian, Kesultanan, dan pelaku usaha.
Norma lahir dari kesepakatan. Larangan makanan berat, kewajiban retribusi, dan komitmen menjaga kebersihan adalah norma yang membuat ekosistem bertahan.
Pelajaran: Uang penting, tetapi kepercayaan, jaringan, dan aturan bersama adalah “lem” yang menyatukan semua strategi pendanaan.
Obligasi Koperasi: Mimpi Jauh, Bukan Mustahil
Penerbitan obligasi oleh koperasi adalah sumber modal pinjaman yang sah. Namun, koperasi tidak bisa menerbitkan saham karena tidak mengenal struktur kepemilikan saham . Instrumen yang bisa digunakan adalah obligasi sebagai instrumen hutang .
Sejarah mencatat, Bank Bukopin adalah satu-satunya institusi berkoperasi yang pernah menerbitkan obligasi dan kini telah berubah status menjadi PT. Belum ada lagi koperasi yang melakukannya .
Untuk UKM Street Coffee dan koperasi nelayan skala kecil di Ternate, ini masih mimpi jauh. Namun, wacana ini tetap penting sebagai “lompatan kuantum” yang mungkin diimpikan koperasi-koperasi besar di masa depan.
Menghadapi Tantangan Regulasi dengan Cerdas
Spektrum modal di Ternate dari ikan teri hingga obligasi, dari kebijakan Bank Indonesia hingga POJK OJK mengajarkan satu hal: modal bukan hanya uang, dan uang bukan satu-satunya modal.
Tantangan nyata hadir melalui regulasi baru. Kenaikan syarat modal USP dari Rp15 juta menjadi Rp500 juta adalah ujian berat bagi koperasi kecil. Namun, di sisi lain, POJK UMKM 2025 membuka akses pembiayaan lebih luas dan mudah .
Kunci jawabannya adalah keseimbangan:
✓ Kekuatan internal: kelola modal sendiri dengan disiplin, kreatif mengolah sumber daya lokal
✓ Peluang eksternal: manfaatkan kebijakan perbankan dan program pemerintah
✓ Modal sosial: jaga kepercayaan, perkuat jaringan, patuhi aturan bersama
Di kota rempah ini, keseimbangan itu sedang diwujudkansecangkir kopi demi secangkir kopi, satu botol sambal teri demi satu botol sambal teri.





