TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate menggelar sosialisasi dan desiminasi kebijakan perundang-undangan bidang penataan ruang dengan strategi akselerasi peran masyarakat dalam penataan ruang yang bersinergi.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizal Marsaoly yang bertempat di Jati Hotel Rabu, (16/9/2026). Dan dihadiri Kadis PUPR, Rus’an M. Nur Taib, Plt Kadis DLH, Musli Muhammad, Camat Pulau Ternate, Roy Nasir, Camat Ternate Barat dan Lurah serta RT/RW se-kecamatan Pulau Ternate dan Ternate Barat.
Dalam sambutannya, Rizal Marsaoly menyampaikan, kebijakan penataan ruang tidak boleh hanya dipahami sebagai dokumen teknis pemerintah atau sekadar seperangkat aturan yang harus dipatuhi. Penataan ruang harus menjadi kesepahaman bersama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mengenai ruang seperti apa yang ingin kita wujudkan.
“Karena keterbatasan lahan juga menuntut kita untuk semakin cermat dalam menentukan ruang yang harus dibangun, ruang yang harus dilindungi, dan ruang yang harus dipulihkan,”ujarnya.
Oleh sebab itu kegiatan diseminasi dan sosialisasi ini sangat penting. Sehingga, masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan dan peraturan perundang undangan bidang penataan ruang, termasuk hak, kewajiban, kesempatan, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penataan ruang.
“Masyarakat memiliki posisi yang sangat penting, bukan hanya pihak yang menerima dampak dari kebijakan tata ruang, tetapi harus diberikan ruang untuk mengetahui, menyampaikan aspirasi, berpartisipasi, dan ikut mengawasi pemanfaatan ruang,”jelasnya.
Untuk itu, kata Rizal, kita perlu membangun kesadaran bahwa tertib ruang dimulai dari lingkungan paling kecil. Ketika masyarakat memahami fungsi ruang, mengetahui aturan pemanfaatannya, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar, maka pemerintah akan lebih mudah mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

“Di Kota Ternate, partisipasi masyarakat juga perlu diarahkan untuk menjaga kawasan pesisir, kebersihan lingkungan, ruang publik, kawasan bernilai sejarah dan budaya, serta kawasan yang memiliki fungsi ekologis. Pembangunan kota harus memberikan manfaat ekonomi tanpa menghilangkan karakter Ternate sebagai kota kepulauan dan kota bersejarah,”terangnya.
Rizal juga berharap agar para camat dan lurah dapat menjadi penghubung yang efektif antara kebijakan tata ruang dengan kondisi masyarakat.
“Setiap persoalan pemanfaatan ruang yang muncul di tingkat kelurahan perlu dikomunikasikan secara cepat dan diselesaikan berdasarkan aturan serta kepentingan masyarakat,”pintanya.
Sekda menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dan keterbukaan informasi, namun keberhasilan penataan ruang sangat ditentukan oleh kepatuhan dan partisipasi seluruh masyarakat.
“Sehingga, pembangunan Kota Ternate tidak hanya menghasilkan kota yang berkembang secara fisik, tetapi juga menghadirkan kota yang tertata, nyaman, berkelanjutan, berbudaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,”pungkasnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib menyampaikan, bahwa sosialisasi dan desiminasi ini merupakan kelanjutan dari apa yang kita sudah lakukan di tahun lalu dengan melibatkan teman-teman Kecamatan Ternate Selatan, Tengah dan Utara. Sehingga tahun ini kita melibatkan Kecamatan Pulau Ternate dan Ternate Barat.
Menurut Rus’an, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan dan fungsi tata ruang kepada masyarakat, terutama ketua-ketua RT/RW dan LPM.
“Sehingga perangkat terkecil di kelurahan itu bisa memahami fungsi tata ruang, pola tata ruang yang bisa dimanfaatkan dan tidak itu bisa disampaikan ke warga. Karena, tata ruang ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pada pemerintah,”ungkapnya.
Tahun depan, lanjut Rus’an juga akan dibuat sosialisasi juga untuk Kecamatan Moti, Hiri dan Batang Dua. Kadis PU menambahkan, jika RTRW disahkan, maka sossialisasi tata ruang akan kami lakukan setiap tahun.
“Maka masyarakat bisa mendapatkan informasi berkelanjutan, bagaimana perkembangan peraturan tata ruang, baik peratusan dari pusat maupun peraturan kebijakan di daerah,”jelasnya. (Uku)
Editor : TM





