ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Owner Investasi Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi Madi (34 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong di Maluku Utara. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto dalam Konferensi Pers Senin, (21/9/2026).

Kapolres menyampaikan, kronologis awal kasus dugaan investasi bodong berlangsung. Pada awal bulan April 2025 tersangka awalnya mengenal investasi Finantuice melalui media sosial Tiktok. Kemudian mempromosikan ke akun Facebook Zahra Berkah.

Dari hasil promosi itu, sebanyak 220 orang member pun bergabung dan membentuk grup WhatSapp Finantuice. Setelah berjalan 2 bulan Aplikasi Finantuice pun scan error.

“Dari situ tersangka membentuk investasi mandiri bernama Zahrah Berkah. Di bulan Juni 2025 membuka list perdana untuk member dengan nominal Rp.500 ribu dengan jangka waktu 47 hari baru dilakukan pencairan di bulan agustus 2025,”ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, setelah pencairan pertama dilakukan, baru dilanjutkan dengan membuka promo-promo kloternya dengan nominal berbeda-beda, ada Rp.1 juta hingga Rp.10 juta, untuk menarik banyak donatur.

“Kemudian, 6 bulan berjalan, Investasi Zahrah Berkah ini mencari orang baru sebagai leader, agar bisa menarik banyak donatur, dan apabila leader capai target akan mendapatkan bonus dari owner,”terangnya.

Dari situ, Investasi Zahrah Berkah ini membuka peluang investasi baru dengan nominal Rp.10 juta sampai tidak terbatas profitnya secara bervariasi mulai 10 persen hingga 50 persen.

“Namun berjalan waktu, tepatnya pada kloter ke-13 Investasi Zahrah Berkah tidak bisa lagi mencairkan dana (keuntungan) kembali. Sehingga para member tidak bisa mencairkan dana nya hingga tanggal 21 September 2026 hari ini,”ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, ada modus yang dimainkan sang owner atau tersangka ini menawarkan investasi profit keuntungan 10-50 persen melalui para leadernya yang menjadi donatur. Dan uang dari donatur itu ditransfer ke tersangka untuk dikelola berdasarkan kloter dengan janji pencairan pada waktu-waktu tertentu.

Walaupun ada beberapa kloter sudah dicairkan, namun ada kloter lainnya belum dicairkan hingga jatuh tempo tanggal 13 September 2026 sebesar Rp.1.585.000.000 tidak terealisasi atau sudah habis.

“Sedangkan ada lima kloter lagi senilai Rp.1.990.000.000 masih dalam jadwal pencairan,”kata Polres.

Pengumpulan tiga Alat Bukti dan keterangan tersangka

Kapolres menjelaskan sudah ada 7 saksi yang dimintai keterangan salah satunya pelapor (leader) dan 6 orang lainnya adalah member. Jad ini baru satu orang Leader yang kita periksa dan belum semua leader yang melaporkan hal yang sama.

Kemudian, juga ada barang buktinya lainya berupa rekening koran Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, atas nama Leader Fatmawati Daeng Manrapi bulan Mei-September 2026.

“Dari bukti yang dikirim oleh Rili Abdurrahman Rp.60 juta, Rp.120 juta pada tanggal 9 dan 18 agustus 2026. Ada juga Nanda Iwani senilai Rp.50 juta pada tanggal 14 agustus, Julian Rustam Rp.100 juta pada 30 Juli 2026 dan Rp.70 juta. Ada juga barang bukti satu buah Iphon 17 promax dan satu unit handphone Samsung dari terlapor,”cetusnya.

Kemudian ada bukti video penampakan uang yang diterima oleh leader Zahra Azura, bukti video komisi leader, pembelian tanah senilai Rp.160 juta, bukti video pemberian komisi para leader berupa Iphon 17 promax dan bukti gabungan video pencairan dana investasi di Bank BNI dan bukti video ajakan investasi Zahrah Berkah.

Bukti Transfer 

Foto bukti transfer kepada Fatmawati Daeng Marapi Rp.100 juta, Rp.300 juta, 6 September, dan Rp.300 juta di tanggal yang sama. Jadi total Rp.700 juta ditransfer pada tanggal 6 September. Ini masih banyak lagi bukti transfer yang kita dapatkan.

Kapolres menegaskan saat ini nilai kerugian dari satu leader yang diperiksa senilai Rp.3.493.000.000 dan ini akan berkembang dan akan lebih dari nilai kerugian saat ini.

Karena yang melaporkan baru satu leader. Sehingga Polres Ternate juga akan membuka posko pengaduan laporan investasi Zahra Berkah, pemeriksaan juga dilakukan para leader lainnya, OJK Maluku Utara, dan mencari tahu aset milik tersangka.

Sementara, pasal yang disangkakan yakni menghimpun masyarakat tanpa izin, dan atau penipuan dan penggelapan perbuatan berlanjut.

Pasalnya adalah pasal 305 A1 juncto pasal 237 subsider, pasal 46 juncto pasal 16 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan lebih subsider pasal 492 KUHPpidana atau pasal 486 KUHPidana juncto pasal 126 A1 KUHP pidana UU nomor 1 tahun 2023. (**)

Editor : Uku

Bagikan: