ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan/jurnalis di Halmahera Selatan (Halsel) memasuki babak baru, pada Selasa (22/09/2026) kemarin, Polres Halsel resmi menetapkan Rustam Hamid, seorang ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: S.Tap.Tsk/44/VIII/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026 lalu, seperti rilis diterima Redaksi Terbitmalut.com Rabu, (23/9/2026).

Sesuai surat pemberitahuan kepada Kejari Halsel, penyidik menyebut Rustam Hamid ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana. Ia kemudian disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban Abdillah Amin, seorang wartawan yang juga Direktur Media Online Coretansatu.com, dengan nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Dalam laporan itu, Abdila Amin melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Laporan kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Halsel melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/45.a/VII/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres Halsel /Polda Maluku Utara tertanggal 13 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.

Setelah proses penyidikan berjalan, Rustam Hamid kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026.

Surat penetapan tersangka tersebut ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Abdillah Amin selaku pelapor, serta Rustam Hamid selaku tersangka.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan yang kini ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan. (**)

Editor : TM

Bagikan: