TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara di kawasan Pasar Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (3/11/2026), menuai sorotan tajam. Padahal, program yang dirancang untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan terjangkau ini justru dibayangi dugaan lemahnya pengawasan terhadap kualitas komoditas.
Sorotan utama mengarah pada puluhan kilogram cabai rawit yang disediakan dalam kegiatan tersebut. Komoditas itu diduga mengalami pembusukan sehingga dinilai tidak layak dipasarkan kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah lapak bertuliskan Gerakan Pangan Murah Cabe Rawit tampak mencantumkan identitas Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, yang bersinergi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan penyelenggara dalam memastikan bahan pangan yang didistribusikan benar-benar memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Isu dugaan pembusukan ini pertama kali mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook pada Senin (2/11/2026) malam memperlihatkan kondisi cabai rawit yang diduga sudah tidak layak jual.
Berdasarkan informasi yang beredar, puluhan kilogram cabai tersebut sempat diamankan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate.
Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengadaan
Jika terbukti benar, persoalan ini tidak bisa sekadar dianggap sebagai kerusakan akibat faktor pengangkutan (shipping) atau penyimpanan (storage). Lebih jauh, insiden ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan, distribusi, hingga pengawasan mutu dalam setiap pelaksanaan GPM.
Keberhasilan Gerakan Pangan Murah tidak boleh hanya diukur dari ketersediaan lapak, volume komoditas yang didatangkan, atau suksesnya pelaksanaan seremonial di tengah masyarakat. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan setiap bahan pangan berada dalam kondisi prima, aman dikonsumsi, dan layak niaga.
Publik kini mendesak transparansi mengenai proses pengadaan cabai rawit tersebut: dari mana komoditas itu didatangkan, siapa pemasoknya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan uji kualitas (quality control) sebelum barang didistribusikan ke masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa komoditas yang diduga busuk tersebut baru menjadi perhatian publik setelah acara berlangsung?, Apakah pemeriksaan mutu telah dilakukan sejak barang diterima, ataukah pengawasan selama ini hanya berorientasi pada kelancaran seremonial?.
Sebagai komoditas hortikultura yang mudah rusak (perishable goods), cabai rawit memerlukan penanganan pascapanen, pengangkutan, dan penyimpanan yang spesifik. Tanpa pengawasan ketat, program yang mulia ini justru berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Disperindag Malut mengenai penyebab pasti dugaan pembusukan, jumlah riil komoditas yang terdampak, maupun langkah penanganan konkret dari instansi terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, M. Rony Saleh, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi oleh Terbitmalut.com. Namun, hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terperinci.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya instansi teknis yang terlibat dalam GPM, diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka.
Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak hanya disuguhi informasi keberhasilan program, tetapi juga mendapat kepastian bentuk pertanggungjawaban pemerintah tatkala terjadi kendala di lapangan.
Gerakan Pangan Murah bukanlah sekadar agenda distribusi atau seremonial belaka. Program ini menyangkut hajat hidup dan kebutuhan dasar masyarakat yang menuntut jaminan kualitas, keamanan pangan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. (Dewa)
Editor : TM




