TOBELO, TERBITMALUT.COM – Anggota DPRD Halmahera Utara terpilih periode 2024-2029, Mariane Priska Tajibu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Selasa 15 Oktober 2024.
Dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu oleh M. Rizal Gafur. Bahwa diduga Mariane Priska Tajibu merupakan salah satu tim sukses pasangan calon Bupati Halut nomor urut 2. Berdasarkan dari temuan, sebagaimana pada laman akun facebook atas nama “Priska Tadjibu”.
Dilansir dari postingan facebook tersebut, Mariane Priska Tajibu diduga memberikan atau membagikan suatu materi tertentu (tongkat bagi seorang disabilitas) kepada warga yang diduga masyarakat asal Kabupaten Halmahera utara.
Tidak hanya itu dalam postingan juga terlihat baik terlapor maupun dua orang yang dikunjungi tersebut mengangkat 2 jari yang bertujuan memilih pasangan nomor urut 2 dengan jargon SMART.
Rizal mengatakan bahwa, perbuatan sebagaimana tersebut di atas, diduga melanggar ketentuan terkait larangan kampanye sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 66 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota, serta pasal 73 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota.
“Atas laporan ini, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara agar dapat melakukan langkah tegas serta memberikan sanksi sebagaimana mestinya,”tegas Rizal Gafur, Selasa (15/10/24)
Penulis : Nawir
Editor : KnM