LABUHA, TRBITMALUT.COM — Polemik dugaan penggunaan Ijazah palsu dari Bakal Calon DPRD, Halmahera Selatan yang sempat diadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Akademisi di Halsel, kini resmi dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor tanda terima laporan 003/LP/PL/Kab/32.04/IX/2023
Akademisi STAIA Labuha, Muhamad Kasim Faisal, mengatakan, jika upaya pembuktian keabsahan Ijazah yang diduga digunakan oleh Oknum Bacaleg DPRD berinisial IH dari Partai PSI, akan terus dilakukan.
Karena menurutnya, sebagai dosen dirinya merasa tersinggung dengan adanya dugaan upaya memalsukan dokumen Negara seperti Ijazah untuk ikut bertarung di pemilu 2024 mendatang
“Seseorang berhak secara individual dijamin oleh negara untuk menempuh pendidikan formal baik Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Akan tetapi, terdapat ganjalan secara dokumen dalam mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan ganjalan yang bersifat dugaan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Halsel, dengan lampiran bukti dokumen, sebagai bahan untuk memperkuat bukti,”katanya seperti rilis diterima.
Dikatakan M. Kasim, kalau selain kesediaan bukti berupa dokumen berupa Ijazah milik IH, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari saksi pun ikut disertakan dalam laporan baik sebagai pelengkap administrasi dan akan dihadirkan jika Bawaslu Halsel menindak lanjuti laporannya.
“Sebagai akademisi saya meminta kepada pihak penyelenggara untuk lebih sinergi dan lebih terbuka dalam hal penyelidikan kasus yang kami laporkan dimana, ini juga menjadi salah-satu sandaran untuk menciptakan pemilihan umum 2024 yang kompeten,”ucapnya
Secara akademik, lanjutnya, apabila terdapat pemalsuan dokumen yang melibatkan instansi pendidikan itu, lanjut pria yang kerap disapa Acim itu, maka dinilai sangat menyinggung dan memandang rendah instansi dan sistem pendidikan Nasional serta pentingnya peran penyelenggara dan penegak hukum mengambil langkah hukum.
“Karena sesuai amanat UU no 20 tahun 2003 bahwa, pendidikan merupakan suatu sistem yang memfasilitasi peserta didik untuk menjadikan manusia yang berguna maka, yang perlu ditegaskan adalah bunyi kalimat pendidikan formal, bukan mencari jalan lain untuk memperoleh dokumen Negara berupa Ijazah itu,”ungkapnya.
M. Kasim menambahkan, selain telah melaporkan mengenai pelanggaran administrasi Bakal Calon Legislatif di dapil 3 Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai PSI dengan inisial IH, Acim mengatakan jika dirinya juga sudah mengantongi beberapa bukti berupa dokumen, terkait dugaan ijazah palsu dari calon legislatif yang lain dan dari Partai Politik yang berbeda
“Jadi bukti berupa dokumen bacaleg yang lain dari Partai yang berbeda dengan IH juga sudah kita kantongi bahkan sementara dipelajari dokumen dan saksi-saksi,”terangnya.
Mengenai ijasah palsu yang beredar sekarang, walaupun tahap pelaksanaan pemilihan calon legislatif berlanjut, secara akademik upaya membuktikan pemalsuan dokumen negara tersebut akan terus berlanjut dimana, indikasinya mengarah ke bacaleg yang lainnya.
“Kita pastika jika langkah yang kami ambil dapat berlanjut ke Bacaleg yang lain yang dinilai terindikasi dugaan pemalsuan dokumen negara sebagaimana yang diduga dilakukan oleh IH,” tegasnya
Hingga berita ini dipublikasi, wartawan masih dalam upaya mengkonfirmasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (**)
Penulis : Zrikun
Editor : Sukur