WEDA, TERBITMALUT.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah menelusuri dugaan politik praktis atau pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Bustami Jamal dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Lutfi Tutupoho.
Pasalnya, Bustami Jamal diduga melakukan politik praktis, yang dilakukan dalam bentuk penyerahan insentif di desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan, pada Selasa, (3/9/2024) yang memajang foto calon bupati Halteng Ikram M. Sangadji.
Sementara, Lutfi Tutupoho diketahui menyebarkan informasi pemberitahuan atau himbauan melalui pesan WhatsApp kepada warga Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, agar tidak datang menghadiri acara pelantikan Tim paslon Elang-Rahim.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Disampaikan Kepada Suru Team dan Simpatisan IMS-ADIL Bahwa Besok Malam Ada Pertemuan pelantikan Team Elang-Rahim di 4 Desa Pesisir. Untuk itu mohon akomodir semua pendukung dan Keluarga Supaya Tidak Ada yg datang Di Pelantikan…. Kegiatan Desa Loleo..🙏,”kepsen himbauan yang diteruskan Lutfi Tutupoho.
Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah menyampaikan, saat ini Bawaslu Halmahera Tengah lagi menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkup Pemda Halteng.
“Informasi ini, kita lagi telusuri atas dugaan netralitas ASN yang dilakukan Kepala DPMD Halteng,”ungkapnya kepada Terbitmalut.com Rabu, (4/9/2024).
Sitti Hasmah juga mengatakan, akan menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Kita akan sampaikan hasil penelusuran kami kepada publik,”terangnya.
Untuk itu, Ketua Bawaslu juga memberikan warning atau peringatan kepada jajaran ASN. Termasuk kepada kepala-kepala desa agar tidak terlibat dengan politik praktis.
“Karena, ada pidana pemilihan yang menanti,” tegasnya mengakhiri.
Diketahui juga, bahwa Kadis DPMD Halteng, Bustami Jamal juga pernah dikenai sanksi oleh KASN di tahun 2020 lalu.
Terpisah, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halteng, Jeplin George Maitimu mengatakan, tindakan Lutfi Tutupoho masih bersifat praduga, sehingga Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
“Bawaslu akan menelusuri, menggali dan memastikan himbauan yang diteruskan oleh Lutfi Tutupoho yang berstatus sebagai ASN. Dan itu sudah diduga melanggar netralitas ASN,”ungkapnya.
Dikatakan Jeplin, Bawaslu juga akan menanyakan maksud dari himbauan yang bersangkutan teruskan di salah satu grup whatsapp.
“Kita harus dapat verifikasi atau keterangan juga dari yang bersangkutan. Kalau misalkan terbukti melanggar netralitas ASN. Maka Bawaslu akan melakukan penindakan dugaan pelanggaran UU netralitas ASN,”pungkasnya. (**)
Editor : Uku