
TOBELO, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara pada Pilkada serentak tahun 2024 yang bertempat di Hotel Marahari Park, Sabtu (24/8/2024).
Ketua KPU Halut, Abdul jalil Djurumidi mengatakan, rapat koordinasi ini dalam rangka menyambut pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Halmahera Utara pada pilkada serentak tahun 2024, yang yang dimana tinggal beberapa hari lagi ini dilaksanakan ke KPU.
Untuk itu, khususnya bagi partai politik (Parpol) kami akan memperjelas kaitannya dengan pendaftaran nantinya, agar pada saat mendaftar nanti kita tidak diperhadapkan dengan polemik, misalnya terkait hal-hal yang bersifat administratif yang belum kelar dituntaskan.
“Kami juga akan menghimbau memperjelas sebelum pendaftaran dimulai, di harapkan dari masing-masing liaison officer (LO) atau pendamping pasangan Paslon dapat melakukan prakondisi sesuai dengan PKPU. Selain itu, kami juga memberikan kelonggaran waktu pelayanan selama 24 jam,”ujarnya.
Hal ini, kata Abdul Jalil, untuk dilakukan karena waktu pendaftaran yang sangat singkat dan terbatas. Dan kita menggunakan Silonkada, untuk itu KPU menyarankan agar lo dapat berkonsultasi dengan KPU.
“Untuk memastikan dokumen-dokumen yang memenuhi syarat dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pra kondisi,”harapnya.
Intinya, dalam rapat koordinasi ini merujuk dalam rangka mengecek kembali dan merespon keputusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 40 dan keputusan 87 nomor 70.
“Semoga rakor ini dapat bermanfaat bagi kita semua kaitannya dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Utara,”ungkapnya.
Ketua KPU menambahkan, terkait dengan putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 60 untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati, dimana jumlah DPT Halmahera Utara kurang lebih 143.000. Sehingga, kita masuk dalam kategori utama point A yakni jumlah pada pemilu terakhir sampai dengan 250.
“Sesuai tahapan berjalan dalam waktu dekat ini, jadwal pendaftaran dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Untuk persyaratan pendaftaran sudah kami umumkan melalui laman website KPU serta media cetak sesuai dengan PKPU,”tegasnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur