ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar rapat koordinasi bersama Partai Politik peserta pemilu, dalam rangka melakukan sosialisasi peraturan masa kampanye dan dana kampanye pemilu tahun 2024 pada Rabu, (20/09/2023).

Hal itu, seperti tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua KPU, Muhammad Agus Umar, menyampaikan, bahwa Rakor dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan KPU RI dalam rapat koordinasi Internalisasi kampanye dan dana kampanye Pemilihan Umum, yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 11 sampai dengan 13 September 2023.

“Sehingga, kami berharap, dalam Rakor hari ini dapat memberikan informasi, dalam rangka menuju Pemilu yang sukses dan damai,”harapnya.

Sementara, Anggota KPU, Yaret Colling saat di konfirmasi Terbitmalut.com rabu (20/09/23) mengatakan, materi sosialisasi kampanye terkait dasar hukum kampanye dan unsur-unsur pelaksana kampanye, serta larangan yang diberikan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

“Jika peserta Pemilu melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Kampanye akan diberikan teguran keras,” katanya.

Diketahui, dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU yaitu dasar hukum kampanye, tahapan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye, penjelasan dan mekanisme pembukaan dan penutupan rekening dana kampanye (RDK) pada bank umum, serta persiapan, pembukuan dan jenis-jenis pelaporan dalam dana kampanye. (**)

Penulis : Zrikun

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *