SOFIFI, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengesahkan dan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Dalam rekapitulasi tersebut dimulai pada tanggal 5 Desember 2024 dan rampung pada Minggu 8 Desember 2024.
Anggota Komisioner KPU Maluku Utara, Reny S. A. Banjar menyampaikan, bawah hasil rekapitulasi yang berlangsung dalam rapat Pleno Terbuka di Sofifi telah disahkan.
“Rekapitulasi dimulai pada tanggal 5 Desember dan diselesaikan pada hari ini Minggu, 8 Desember. Sekaligus Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Malut 2024,″ungkapnya kepada Terbitmalut.com Minggu, (8/12/2024).
Sementara, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara nomor : 67 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024 yang ditanda tangani Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting Minggu, 8 Desember 2024. Keputusan itu, tertuang dalam folmolir model D Hasil Prov.KWK Gubernur.
Menetapakan, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024 dengan perolehan suara sabagai berikut :
1.Pasangan calon nomor urut 1, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan memperoleh suara sah sebanyak 168,174 persen atau 28,18 persen.
2.Pasangan calon nomor urut 2, Aliong Mus–Sahril Tahir memperoleh suara sah sebanyak 76.605 atau 11.01 persen.
3.Pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Kasuba–Basri Salama dengan perolehan suara sah sebanyak 91.297 atau 13.13 persen.
4. Pasangan Calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe memperoleh suara sah sebanyak 359,416 atau 51.68 persen. (Uku)