LABUHA, TERBITMALUT.COM — Pelaksanaan proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2026 di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara Halmahera Selatan, menuai kontroversi. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya dikerjakan penuh oleh pihak pemegang tender justru melibatkan warga untuk bekerja secara cuma-cuma.
Berdasarkan data dari laman LPSE, proyek dengan nama tender “Sharing DDUB Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah (SR) Kayoa, Kayoa Utara, dan Kayoa Selatan” ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Selatan. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Mitra Jefelindoz dengan nilai anggaran APBD 2026 sebesar Rp4.800.000.000.
Iming-Iming Meteran Air Gratis Berujung Kerja Bakti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerjaan oleh warga bermula dari janji yang disampaikan oleh sejumlah pegawai Dinas Perkim Halmahera Selatan dalam rapat bersama warga. Warga dijanjikan akan mendapatkan meteran air gratis dengan syarat harus menggali tanah untuk jalur pipa utama secara mandiri.
”Alasannya, yang mendapatkan subsidi meter gratis hanya 60 rumah. Untuk menyiasati agar semua rumah dapat, kami ditawari dengan menggali tanah untuk jaringan pipa utama yang melintasi rumah masing-masing,”ujar Adi, salah seorang warga Desa Laromabati, seperti rilis diterima terbitmalut.com Minggu, (8/11/2026).
Adi mengaku tidak mempersoalkan sistem tersebut mengingat situasi kemarau yang membuat air bersih menjadi barang langka di desanya. Namun, ia menyayangkan jika tawaran tersebut hanya menjadi alibi agar proyek cepat selesai tanpa keterbukaan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua RT setempat yang akrab disapa Jau mengaku diminta untuk meneruskan informasi kepada warga agar segera merampungkan penggalian dengan janji instalasi dipasang pada Jumat (06/11/2026) kemarin. Kendati demikian, hingga batas waktu yang dijanjikan, pemasangan tersebut tak kunjung terealisasi.
Kejanggalan di Lapangan
Selain pengerjaan fisik yang dibebankan kepada warga, proyek ini juga diwarnai sejumlah kejanggalan lain: Cakupan Wilayah yang meluas berdasarkan keterangan utusan Dinas Perkim, proyek ini juga dikerjakan di Desa Gayap, Modayama, dan Ngokomalako, padahal uraian awal pekerjaan mulanya hanya mencakup satu desa dari empat kecamatan.
Minimnya Kehadiran Rekanan: Warga heran karena alih-alih pihak kontraktor atau pengawas, proses penyambungan pipa justru dikerjakan langsung oleh sejumlah pegawai Dinas Perkim Halmahera Selatan.
Klarifikasi Dinas Perkim Halmahera Selatan
Menanggapi sorotan tersebut, salah satu pegawai Dinas Perkim yang biasa disapa Anyong, membantah bahwa pihaknya pernah menjanjikan meteran air gratis kepada warga. Menurutnya, yang digratiskan hanyalah penambahan aksesoris berupa pipa sambungan rumah (SR) dan elbow.
Anyong menjelaskan bahwa penambahan jalur pipa dilakukan atas koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengantisipasi banyaknya pembongkaran jalan aspal.
“Barternya untuk penyediaan aksesoris seperti tambahan pipa dan elbow karena kurang,”ujarnya. Ia berdalih bahwa polemic ini murni akibat miskomunikasi antara pihak dinas dan masyarakat.
LBH Ansor Maluku Utara Ancam Tempuh Jalur Hukum
Menyikapi temuan mobilisasi warga dengan dalih janji manis tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan sikap tegas. Pihaknya berencana melaporkan CV Mitra Jefelindoz dan pihak terkait ke Polda Maluku Utara.
”Ini bukan salah komunikasi, tapi dugaan pidana penipuan dan korupsi. Negara sudah membayar upah tukang di RAB, lalu ke mana larinya anggaran itu jika warga diminta kerja bakti?”.tandas Zulfikran.
LBH Ansor mengaku telah mengantongi dokumen proyek serta bukti dokumentasi pengerjaan yang dilakukan oleh warga Desa Laromabati. Laporan resmi dijadwalkan akan segera dilayangkan dalam waktu dekat agar hak-hak masyarakat tidak dieksploitasi oleh prosedur proyek yang tidak transparan. (**)
Editor : TM





