ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid Rabu, 11 Februari 2026

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan KTP-el dan KIA dengan Nomor Surat: 400.12/35/2026, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Lasamida Kurupunda serta Falri selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.

Adapun total dokumen yang dimusnahkan terdiri dari KTP-el laki-laki sebanyak 4.202 keping dan perempuan 1.131 keping dan totalnya ada 5.333. Sementara untuk KIA, sebanyak 8 keping laki-laki dan 2 keping perempuan. Seluruh dokumen tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan rusak atau invalid sehingga tidak dapat dipergunakan.

Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji menjelaskan bahwa pemusnahan KTP-el dan KIA yang tidak berlaku ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan validitas data kependudukan.

“Pemusnahan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan keamanan data penduduk harus menjadi prioritas,”ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ikram juga menggelar pertemuan bersama Plt. Kadis Dukcapil dan jajaran staf untuk membahas kondisi sarana dan prasarana pelayanan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan ruang pelayanan serta area parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang dinilai masih sempit, serta kendaraan oprasional pelayanan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati menyetujui usulan pengadaan kendaraan operasional dinas, termasuk kendaraan operasional pelayanan (mobil), guna menunjang optimalisasi layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan, demi mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan profesional,”tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halteng, Hasbi M Saleh menyampaikan, bahwa jumlah KTP-el yang dimusnahkan sebanyak 5.333 keping.

Menitnya, sebanyak 5.333 keping KTP-el dimusnahkan karena dalam kondisi rusak dan/atau tidak valid, yang merupakan akumulasi dari akhir pelayanan Tahun 2024 hingga Januari 2025.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/11176/SJ.

“Secara umum, negara memberikan perlindungan terhadap data pribadi penduduk. Oleh karena itu, elemen data yang terdapat dalam KTP-el yang rusak atau tidak valid wajib diamankan agar tidak dapat diakses atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,”ungkapnya kepada Terbitmalut.com Rabu, (11/2/2026).

Secara khusus, Kata Hasbi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah diinstruksikan untuk melakukan pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar, bukan lagi hanya digunting, guna memastikan keamanan data secara maksimal.

Hasbi juga menambahkan terkait dengan kesediaan stok Blangko KTP yang saat ini tersedia di Dukcapil masih berjumlah 11.000 keping kartu.

“Setelah proses pemusnahan dilaksanakan, total stok blangko KTP-el yang tersedia saat ini berjumlah 11.000 keping. Sebelumnya, stok yang tersisa hanya 1.000 keping, kemudian dilakukan penambahan sebanyak 10.000 blangko, sehingga total keseluruhan stok blangko KTP-el yang siap cetak menjadi 11.000 keping,”pungkasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan: