ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Sadri Kobul meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti keluhan guru honorer yang belum tercantum dalam Surat Keputusan (SK), meski telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Ada keluhan dari tenaga kerja, khususnya guru honorer yang namanya tidak diakomodir dalam SK,” ujar Sadri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Halteng, Kamis (30/4/2026).

Menurut Sadri, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan.

Ia menilai kebijakan Dinas Pendidikan Halteng tidak tepat sasaran. Pasalnya, sejumlah guru honorer yang telah mengabdi hingga 7–8 tahun justru tidak mendapatkan SK, sementara ada pihak lain yang baru terjun ke dunia pendidikan sudah diakomodir.

“Ini kebijakan yang terbalik. Yang sudah lama mengabdi tidak diakomodir, sementara yang baru justru diberikan SK,”bebernya.

Sadri menyebut, puluhan guru honorer di berbagai kecamatan di Halteng mengalami hal serupa. Kondisi ini, lanjut dia, berpotensi merusak sistem pendidikan daerah jika tidak segera dibenahi.

“Praktik seperti ini mencoreng cita-cita pendidikan dan berpotensi merusak sistem pendidikan kita,”tegasnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan menyusun regulasi yang lebih adil serta transparan.

“Saya berharap Kadis Pendidikan menelaah kembali. Pemda tidak boleh tebang pilih, karena ini menyangkut harkat dan martabat putra-putri daerah,”pungkasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan: