WEDA, TERBITMALUT.COM – Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji bersama para kepala daerah se-Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang berlangsung di Kota Ternate, Jumat (13/2/2026).
Penandatanganan PKS dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pengaturan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Suwarsito, serta para Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Jampidum, Asep Nana Mulyana memaparkan arah kebijakan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan, pembinaan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif yang efektif, tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong pelaku untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat,”ujarnya.
Melalui kerja sama ini, lanjutnya, pemerintah daerah berperan menyiapkan skema pelaksanaan kerja sosial, termasuk penentuan lokasi dan jenis kegiatan yang dapat dijalankan oleh pelaku tindak pidana sesuai putusan pengadilan.
Langkah tersebut dinilai strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, serta memperkuat pendekatan pembinaan yang konstruktif.
Terpisah, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji juga menyampaikan, komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya bersama membangun sistem hukum yang adaptif, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penandatanganan PKS ini menandai sinergi konkret antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan dalam mendukung pembaruan hukum nasional serta memperkuat tata kelola penegakan hukum di wilayah Halmahera Tengah dan Maluku Utara,”pungkasnya. (Dewa)
Editor : Redaksi





