TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, Pemkot Ternate pada dasarnya taat norma dan prosedur dalam rotasi mutasi, bahkan demosi pejabat, salah satunya terhadap Jusuf Sunya.

Menurutnya, Wali Kota selaku atasan telah melakukan evaluasi kinerja terhadap Jusuf Sunya, untuk kinerja tahun 2022. Hasilnya, tidak memenuhi standar. Wali Kota kemudikan memberikan kesempatan enam bulan di tahun 2023 kepada Jusuf Sunya untuk memperbaiki kinerja.

Namun, lanjut Samin, yang bersangkutan tidak menunjukan perbaikan kinerja. Atas dasar itulah Wali Kota kemudian membentuk Panitia dan melakukan Uji Kompetensi kembali terhadap Sekda Jusuf Sunya pada akhir bulan lalu.

“Hasil uji kompetensi terhadap Sekda oleh Panitia uji kompetensi itu sudah dilaporkan ke Wali Kota dan juga ke KASN. Selanjutnya menjadi kewenangan Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengambil keputusan apakah yang bersangkutan (Jusuf Sunya) masih dipertahankan atau diganti,”ungkap Samin Jumat, (8/9/2023)

Dikatakan Samin, penyampaian hasil uji kompetensi Jusuf Sunya ke KASN hanya sebatas laporan. Artinya, KASN tidak lagi dalam posisi mengambil keputusan atau mengeluarkan rekomendasi, karena yang menentukan posisi Sekda bisa diganti atau tidak, adalah kewenangan Wali Kota selaku PPK.

“Sebagaimana poin satu sampai poin empat pasal 142 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 itu, tidak ada sama sekali dalam posisi ini harus ada rekomendasi dari KASN, jadi keputusan ada di tangan Wali Kota,”pungkasnya.

Samin juga menyebutkan, rekomendasi dari KASN baru akan diminta atau diperlukan jika dilakukan Seleksi Terbuka untuk posisi Sekda atau jabatan kosong.

“Misalnya jabatan Sekda ini kosong, maka Wali Kota akan menunjuk Plt, dan selanjutnya jabatan ini akan dilelang melalui seleksi terbuka. Kemudian siapa yang menjadi Plt Sekda ?, Itu adalah kewenangan Wali Kota,”tambahnya (**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *