
WEDA, TERBITMALUT.COM —Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang staf khusus bidang hukum pemerintahan kabupaten Halmahera Tengah, Dr. Hendra Karianga, bersama dinas terkait dan dituangkan kedalam Peraturan Bupati merupakan kebijakan brilian mantan Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani.
Pasalnya, untuk mengoptimalkan fiskal daerah dan menggenjot PAD Halteng, Elang-Rahim kemudian memanfaatkan kehadiran vendor catring PT. IWIP sebagai peluang pendapatan daerah melalui pajak restoran.
Asumsi pendapatan pajak restoran tahun 2022 yang dirancang Elang-Rahim, tim hukum pemerintahan daerah bersama Dispenda Halmahera Tengah diperoleh dari jumlah karyawan 47 ribu orang x 50 ribu/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%, maka total PAD yang bakal masuk ke kas daerah yaitu sekitar Rp. 84 milyar per tahun.
Namun disayangkan, pendapatan daerah yang sudah disepakati bersama oleh Pemda Halteng dan vendor catering IWIP yang disaksikan pihak Kejati, Polda Malut dan tim supervisi KPK itu belum sempat ditagih karena masa tugas Elang-Rahim berakhir dan diganti Pj. Ikram M. Sangadji.
Bukannya, menindaklanjuti regulasi pemerintahan sebelumnya yang menguntungkan daerah sebesar Rp.84 miliar per tahun, malah IMS diduga secara sepihak “main mata” dengan vendor catering IWIP sehingga total pendapatan menurun menjadi Rp. 24 miliar per tahun atau Rp.2 miliar per bulannya. Untuk itu, kebijakan IMS tersebut merugikan daerah sekitar Rp. 60 miliar.
Sementara, mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji berdalih bahwa usaha catering tidak bisa digunakan tanggungan pajak restoran.
” IWIP tidak ada restoran. Yang ada hanyalah penyedia catering. Dan catering itu tidak bisa dikenakan pajak daerah,”ujarnya seperti rilis diterima.
Benarkan usaha katering tidak bisa dikenakan pajak daerah?. Menurut Pakar Hukum Keuangan Negara sekaligus mantan Tenaga Hukum dan Politik Pemda Halteng di masa kepemimpinan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odetani, Dr. Hendra Karianga, pernyataan Ikram tentang usaha catering tidak bisa dikenakan pajak daerah adalah keliru dan bukti ketidakpahamannya terhadap fiskal daerah.
“Usaha katering itu merupakan komponen dari usaha restoran. Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009. Bukan menurut doktor Hendra Karianga. Saya 15 tahun di legislasi sehingga tahu persis masalah ini. Ikram tidak paham. Dia tidak layak memimpin Halteng,”ungkapnya Rabu, (12/9/2024).
Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate ini juga mempertanyakan besaran uang Rp. 2 miliar per bulannya ke kas daerah yang dipungut IMS saat menjabat Bupati.
Pasalnya, berdasarkan regulasi yang disusun pemerintahan Elang-Rahim, jumlah PAD dari pajak restoran yaitu Rp.84 miliar per tahun. Namun anehnya, angka itu berkurang menjadi Rp. 24 miliar per tahun. Kebijakan sepihak IMS ini, otomatis merugikan Kabupaten Halmahera Tengah.
Karena, berdasarkan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2021 yang dibuat era kepemimpinan Edi adalah turunan hukum dari Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah termasuk di dalamnya pajak restoran.
Perda ini dibuat di zaman pak. Yasin Ali. Jika Ikram mereduksi angka dan besaran pendapatan daerah, dasarnya apa? Sebagai pejabat harusnya Ikram sifatnya eksekutor bukan renegosiasi di luar regulasi hukum.
“Hal Ini menandakan tidak benar dan merugikan daerah. Untuk itu, tindakan Ikram melanggar hukum dan bisa dituntut karena telah menghilangkan hak daerah yang notabene hak masyarakat Halteng,”pungkasnya.
Menurut Hendra, regulasi daerah dibuat berdasarkan undang-undang sehingga kepala daerah tidak merubahnya secara sepihak. Jika ada kebijakan Ikram renegosiasi, maka regulasi atau Perda sebelumnya harus diubah secara kelembagaan.
“Apalagi renegosiasi, mengurangi nilai dan menghilangkan hak-hak masyarakat Halmahera Tengah dan kewenangan daerah,”terangnya.
Edi Langkara, tambah Hendra hanya menindaklanjuti Peraturan Daerah produk Al Yasin Ali dengan turunan Peraturan Bupati. Sedangkan Al Yasin menerbitkan Perda sesuai amanat undang-undang.
Jika Ikram mau dilakukan merenegosiasinya, harusnya dia merubah terlebih dahulu regulasi daerah itu. Apalagi, mereduksi nilai dan menghilangkan hak dan kewenangan daerah.
“Cara berpikirnya bagaimana?. Ini kita lihat ada upaya Ikram melindungi vendor-vendor dari luar daerah,”pungkasnya seraya mengatakan, atas nama akademi meminta masyarakat Halteng buka mata lebar-lebar demi kemajuan dan kesejahteraan daerah. (**)
Editor : Uku