WEDA, TERBITMALUT.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Tengah terus menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan, sembari memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan.
Kepala DPMPTSP Halmahera Tengah, Samsul Bahri mengatakan, hingga awal Agustus 2026 realisasi PAD yang dikelola instansinya telah mencapai sekitar Rp. 5 miliar atau 21 persen dari target sebesar Rp. 30 miliar pada tahun Anggaran 2026.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor perizinan. Saat ini capaian sudah berada di angka 21 persen atau sekitar Rp.5 miliar dari target Rp 30 miliar. Kami optimistis target tersebut dapat terus dikejar hingga akhir tahun,” ujarnya Kamis (06/08/2026).
Menurutnya, selain fokus mengejar target PAD, DPMPTSP juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kepemilikan izin usaha.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah tempat hiburan malam (THM). Berdasarkan hasil pendataan dan rapat bersama delapan pengelola tempat hiburan malam di Kota Weda, diketahui masih terdapat delapan THM yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol (miras).
“Dari hasil pengawasan, masih ada delapan tempat hiburan malam yang belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol. Karena itu kami terus melakukan pembinaan dan meminta para pelaku usaha segera mengurus perizinannya agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan,”tegasnya.
Selain delapan THM di Kecamatan Weda, DPMPTSP juga akan melakukan pengawasan terhadap enam tempat hiburan malam di Kecamatan Weda Tengah dan satu tempat hiburan malam di Kecamatan Weda Utara.
Dalam waktu dekat, DPMPTSP akan menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya Bidang Penegakan Peraturan Daerah, guna memperkuat pengawasan terhadap izin penjualan minuman beralkohol serta memastikan kadar alkohol yang diperdagangkan tidak melebihi batas yang diizinkan, yakni maksimal 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelaku usaha akan dilakukan secara berkala sebagai langkah menciptakan iklim investasi yang tertib, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha patuh terhadap aturan. Dengan kepatuhan perizinan yang baik, iklim investasi akan semakin sehat dan penerimaan daerah juga dapat terus meningkat,”pungkasnya. (Dewa)
Editor : TM





