WEDA, TERBITMALUT.COM – Seluruh kepala desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi aplikasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halteng yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Halteng dan dihadiri pihak Kejari, Dinas PMD, serta seluruh kepala desa.

Kepala Dinas PMD Halteng, Mustami Jamal menjelaskan, bahwa Jaga Desa merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri bersama Kejaksaan Republik Indonesia. Aplikasi ini berfungsi untuk mengatur, mengontrol, hingga mengunggah seluruh kegiatan desa, mulai dari perencanaan program hingga realisasi anggaran.

“Seluruh anggaran ini sudah diikat dengan MoU antara Kemendagri dan Kejaksaan RI terkait pengelolaan dana desa. Maka lahirlah aplikasi Jaksa Jaga Desa,”terangnya, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, aplikasi ini mewajibkan pemerintah desa untuk menginput semua data, mulai dari perencanaan, pelaksanaan di lapangan, hingga dokumen realisasi kegiatan. Dengan demikian, aktivitas desa dapat terpantau secara langsung oleh pihak kejaksaan.

“Ini program Kejaksaan RI. Karena itu saya mengumpulkan bendahara dan kepala desa agar penggunaan dana desa benar-benar transparan dan tidak boleh main-main,”tegas mantan Camat Patani Utara itu.

Terkait isu adanya temuan penyalahgunaan anggaran desa, Mustami menegaskan bahwa mekanisme audit dilakukan oleh Inspektorat. Jika ada temuan, sanksi yang diberikan diawali dengan pengembalian anggaran sebelum dikenakan sanksi lebih berat.

“Sejauh ini saya belum menerima laporan temuan dari Inspektorat. Justru yang saya terima adalah apresiasi positif dari masyarakat terhadap program-program desa yang dinilai sangat menyentuh,”jelasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *