ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil menghadiri sekaligus secara resmi membuka Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Kabupaten Halmahera Tengah yang dilaksanakan di ruang Rapat Bupati, Senin (26/1/2026) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, Kepala Dinas Kearsipan, Nurjana Mandar, Kepala Bapperida Halmahera Tengah, Yunus Achmad, Kepala Desa Lelilef, serta Ketua Literasi Weda.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, yakni Kepala Subbagian Umum, Nurul Istiqamallah, Sri Rejeki Manalu, dan Husnia M. Nur, serta para pemangku kepentingan terkait.

Seperti rilis resmi diterima Terbitmalut.com Selasa, (27/1/2026), Wakil Bupati Halteng, Ahlan Djumadil menyampaikan, ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara atas pelaksanaan rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan wujud perhatian dan kepedulian nyata terhadap masa depan bahasa daerah, khususnya Bahasa Sawai,”ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam keseharian masyarakat Halmahera Tengah, Bahasa Sawai telah lama menjadi penanda identitas, kebersamaan, serta nilai-nilai budaya yang hidup.

“Namun, kondisi Bahasa Sawai saat ini memerlukan perhatian serius karena sebagian besar penuturnya berusia di atas 40 tahun, sementara penggunaan di kalangan generasi muda terus mengalami penurunan. Jika kondisi ini tidak diantisipasi, maka Bahasa Sawai berpotensi menuju kepunahan,”ungkapnya.

Pihaknya juga menambahkan, bahwa upaya pelindungan, konservasi, dan revitalisasi bahasa daerah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menyambut baik dan mendukung penuh program Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari pelaksanaan amanat regulasi tersebut,”jelasnya.

Lebih lanjut, Ahlan Djumadil juga menyoroti meningkatnya arus migrasi penduduk ke Halmahera Tengah seiring berkembangnya industri pertambangan.

“Kondisi ini menyebabkan masyarakat semakin heterogen dan turut mempengaruhi pola komunikasi, sehingga berdampak pada semakin berkurangnya penggunaan Bahasa Sawai, khususnya di kalangan generasi muda,”terangnya.

Selain itu, pengaruh bahasa gaul dan budaya media sosial yang semakin kuat membuat bahasa daerah kerap dianggap kurang relevan.

“Oleh karena itu, revitalisasi bahasa daerah perlu dikemas secara kreatif, kontekstual, dan sesuai dengan dunia generasi muda tanpa meninggalkan nilai-nilai aslinya,”tuturnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Wabup berharap dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai status Bahasa Sawai, mulai dari kategori punah, kritis, terancam, hingga aman, sebagai dasar dalam merumuskan langkah-langkah pelindungan dan revitalisasi yang tepat dan berkelanjutan.

Dengan forum ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, Balai Bahasa, lembaga pendidikan, tokoh adat, komunitas, dan generasi muda agar Bahasa Sawai tidak hanya bertahan, tetapi kembali hidup dan digunakan secara aktif dalam keluarga, sekolah, dan ruang publik.

“Terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara atas inisiatif dan komitmennya. Semoga rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi yang konkret dan memberikan manfaat besar bagi pelestarian bahasa daerah di Kabupaten Halmahera Tengah,”pungkasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan: