TERBITMALUT.COM — Beberapà hari terakhir, masyarakat Halmahera Tengah dikejutkan dengan isu dugaan “main mata” mantan penjabat Bupati Ikram Malan Sangadji (IMS) engan vendor PT. IWIP, objek pajak restoran yang merugikan daerah sekitar Rp. 60 milIar per tahun.

Skandal renegosiasi pajak restoran mencuat setelah mantan Tenaga Ahli Hukum dan Politik Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah masa Bupati Edi Langkara, Dr. Hendra Karianga, membeberkan praktek pereduksian nilai PAD dari Rp. 84 miliar turun menjadi Rp. 24 milyar pertahun dengan skema penyetoran Rp. 2 milyar per bulannya.

Lantas dari manakah angka Rp. 84 miliar tersebut dan apa dasar hukumnya sehingga penggenjotan Pendapatan Asli Daerah Halmahera Tengah melalui Pajak Restoran menjadi halal?. Disinilah kecerdasan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani memanfaatkan peluang emas atas aktivitas pertambangan demi mendongkrak pendapatan daerah.

Dengan melibatkan Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, dan Bupati Edi Langka bersama dinas terkait merancang Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2021 dengan mengacu Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah produk mantan Bupati Al Yasin Ali.

“Ini sudah menjadi regulasi daerah berdasarkan undang-undang. Regulasi hukum ini kemudian menjadi dasar pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Elang menarik pajak restoran kepada vendor PT. IWIP,”jelas Hendra, saat itu dipercayakan oleh Pemda Halteng sebagai Tenaga Hukum dan Politik merumuskan Perbup No. 47 Tahun 2021 dan berlaku sejak diundangkan.

Saat perumusan Peraturan Bupati tersebut, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah belum lahir sehingga pemberlakuan Peraturan Bupati tersebut sah menurut hukum.

Selain mengacu Peraturan Daerah, perumusan Perbup adalah hasil manifestasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Regulasi hukum di atas itu kemudian menjadi dasar kebijakan Elang-Rahim mendongkrak PAD Halmahera Tengah melalui pajak restoran (jasa catering vendor PT. IWIP dengan hitungan, yaitu: 47 ribu karyawan x 50 ribu/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%, maka total pendapatan yang akan masuk ke kas daerah yaitu sebesar Rp. 84 miliar per tahun.

Menurut mantan Bupati Halteng, Edi Langkara, skema dan hitungan tersebut sudah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan PT. IWIP serta disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi, Polda Malut dan Tim Supervisi KPK.

“Pertemuannya di kantor IWIP site tanjung Uli. Dan IWIP memiliki niat baik dan bersedia membayar ke Pemda. Namun Saya dan pak Imo masa tugas berakhir. Kami berharap penjabat Bupati saat itu bisa menindaklanjutinya,”terangnya.

Menariknya, bukannya menindaklanjuti regulasi yang ada, malah Ikram diduga merenegosiasi kembali hak daerah dengan vendor catering PT. IWIP. Bahkan, saat dikonfirmasi IMS berdalih bahwa usaha catering tidak bisa dikenakan pajak restoran.

“IWIP tidak ada restoran, yang ada hanyalah penyedia catering. Dan catering tidak bisa dikenakan pajak daerah,”tuturnya seperti rilis diterima.

Namun, pernyataan IMS tersebut diluruskan oleh Hendra. Menurut akademisi hukum Unkhair Ternate, usaha catering merupakan komponen dari usaha restoran.

“itu menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009. Bukan kata doktor Hendra Karianga. Ikram tidak paham, kalau pikiran pemimpin seperti ini maka tidak layak memimpin Halteng,”bebernya.

Hendra kemudian mempertanyakan dasar hukum IMS menarik Rp. 2 milyar per bulan dari PT. IWIP. Sejak berlakunya UU No. 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Ikram sebagai kepala daerah tidak bisa memungut berapa besar atas objek pajak restoran di PT. IWIP karena tidak ada regulasi daerah yang mengatur pajak restoran kecuali Perbup itu direvisi dan disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022.

“Tidak bisa dirubah sepihak apalagi direnegosiasi sepihak. Kalau Ikram mau merenegosiasi dan reduksi kembali nilainya, dia harus merevisi lebih dulu Peraturan Bupati sebelumnya dan disesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022. Dasar penagihan Rp. 2 miliar per bulannya itu apa?,”tanya Hendra.

Melalui Perbup No. 47 Tahun 2021, Elang-Rahim menyusun regulasi dengan niat mendongkrak PAD dari pajak restoran vendor IWIP sebesar Rp. 84 miliar per tahun. Sayangnya, peluang itu tidak terealisasi setelah Pj. Ikram M. Sangadji diduga “bermain mata” dan secara sepihak merenegosiasi serta mereduksi nilai PAD turun menjadi Rp. 24 miliar sehingga masyarakat Halmahera Tengah kehilangan dana sebesar Rp. 60 miliar pertahun. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *