TOBELO, TERBITMALUT.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, melalui tim sentra penegakan hukum terpadu, (Gakumdu) memeriksa Anggota DPRD terpilih Mariane Priska Tajibu Senin, (21/10/2024).

Pemeriksaan ini, terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang memberikan kepada warga dengan mengangkat dua jari sebagai tanda dukungan kepada paslon nomor urut 2 Steward LL Soentpiet dan Maskur A Tomagola, (SMART).

Sebagaimana diduga melanggar ketentuan terkait larangan kampanye yang ditegaskan dalam pasal 66 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota, serta pasal 73 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota.

Mengenai hal itu, Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris membenarkan hal tersebut.

“Iya betul hari ini Tajibu diperiksa, jadi nanti k kita lihat selanjutnya seperti apa”, tandasnnya dengan singkat. (Nawir)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *