ads
ads
ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara menjadi peraturan daerah (Perda) .

Pengesahan Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (24/7/2024) kemarin, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Utara, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong.

Paripurna tersebut dihadiri, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Muhammad Ahsan Thamrin, Wakil ketua I DPRD Halut Hi Samsul Bahri, Wakil Ketua II DPRD Halut Inggrid Paparang, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD serta para anggota DPRD.

Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Kitong menyampaikan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran.

“Secara normatif, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk DPRD. Dalam konteks administrasi negara, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik,”ujarnya.

Dalam kaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kata Janlis beberapa waktu lalu bupati halut telah menyampaikan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2023 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 4 Juli 2024 lalu.

Ranperda itu telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 4 dan 23 Juli 2024. Dalam pembahasan Ranperda tersebut, ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yakni Pendapatan Asli Daerah.

Karena, capaian pendapatan daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jauh dari yang diharapkan. Di Tahun 2023, realisasi Pajak Daerah hanya mencapai 46% dari yang ditargetkan, dan Retribusi Daerah hanya mencapai 37% dari yang ditargetkan.

“Itu berarti perlu dievaluasi kembali, agar ke depan, pencapaian target kedua potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih maksimal,”ungkapnya.

Kemudian, ada Hak-hak para ASN, aparatur pemerintah desa, tenaga honorer dan lain sebagainya. Maka hal ini masih menjadi problem yang perlu segera diselesaikan dengan baik.

“Karena memang belum terealisasinya hak-hak para aparatur ini dapat menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, yang sudah tentu berdampak pula pada kondisi pasar yang ada saat ini,”jelasnya.

Politisi partai Demokrat itu pun menyatakan pembentukan Perda di DPRD. Salah satu fungsi utama lembaga DPRD adalah fungsi pembentukan Perda, namun banyak Rancangan Perda di DPRD yang belum dapat diselesaikan sampai dengan saat ini, karena terkendala anggaran kerjasama pembentukan Perda.

“Harapan kami, anggaran untuk pembentukan peraturan daerah juga perlu menjadi perhatian bersama, agar fungsi pembentukan Perda yang melekat di DPRD dapat berjalan dengan baik, karena salah satu indikator penilaian kinerja DPRD adalah Peraturan Daerah yang dihasilkan,”pungkasnya.

Oleh karena itu, ini hendaknya menjadi perhatian Kita bersama, karena mengingat beberapa bulan lagi kami akan segera mengakhiri masa jabatan sebagai Anggota DPRD Periode 2019-2024.

“Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang telah disetujui secara bersama dalam Rapat Paripurna hari ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk proses selanjutnya,”tambahnya.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery mengatakan, ranperda tentang laporan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui bersama baik pemerintah kabupaten dengan DPRD. Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah.

Karena, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengacu pada pasal 111, pasal 115, dan pasal 116 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, mengamanatkan, bahwa Raperda kabupaten kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja, disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

“Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan atas ranperda ke Perda yang dimaksud, maka sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi,”ucap Bupati.

Ia menyampaikan, bahwa laporan keuangan daerah pemerintah kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2023, telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK-RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 8 kali secara berturut-turut.

Walaupun, masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang, sehingga opini BPK tersebut terus dapat dipertahankan, oleh karena itu mohon kerjasama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD kabupaten halmahera utara.

”Segala saran masukan yang kami terima, baik pada rapat pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, rapat komisi- komisi DPRD, rapat Badan Anggaran maupun rapat penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD akan kami pedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,”pungkasnya. (**)

Penulis : Nawir

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *