ads
ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Pernyataan Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Sjah dalam video berdurasi 9.27 menit menuai perdebatan di kalangan masyarakat dan Organisasi Masyarakat (Ormas), Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan.

Video yang diupload akun Facebook Chibax Artphotography, berisi pernyataan Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Sjah yang mengatakan ormas Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan adalah organisasi yang separatis.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Palingpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan, Mohammad Ikbal bersama anggota, melaporkan itu dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/360/VII/2024/SPKT, dilaporkan pada Senin (22/7/2024).

Mohammad Ikbal menjelaskan, laporan ini terkait video visual yang beredar, dimana dalam video tersebut, Irsyad Maulana menyatakan organisasi mereka sebagai organisasi yang separatis.

“Pernyataan tersebut merupakan tuduhan tidak berdasar. Oleh karena itu, kami melaporkan Irsyad Maulana dan beberapa pihak lainnya berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”jelas Ikbal saat ditemui Terbitmalut.com di Polres Halsel, Senin (22/07/24).

Ia menyebut beberapa pihak yang dilaporkan, diantaranya, Irsyad Maulana (Sultan) Minggriani Ahmad, Chibaks Artphotography, Indra Sakti, Muhammad Chan Musli dan Mala.

“Yang mana nama-nama diatas, telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, yang dituduhkan kepada kami sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan, melalui sosial media Facebook pada 20 Juli 2024 kemarin,”jelasnya.

Lebih lanjut, kata Ikbal juga berharap, agar Polres Halmahera Selatan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dengan adanya laporan ini, semoga segera ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Bahwa setiap orang sama dihadapan hukum, tanpa mengenal siapapun,”imbuhnya.

Ikbal menegaskan, bahwa langkah hukum ini diambil untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa menyebarkan informasi yang tidak benar dan menuduh tanpa bukti yang jelas adalah tindakan yang bisa berakibat hukum. Setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang mereka sampaikan, terutama di era digital ini informasi dapat dengan cepat menyebar luas,”ungkapnya.

“Tuduhan ini tidak hanya merugikan organisasi kami, tetapi juga merusak ketenangan dan ketertiban di masyarakat. Kami berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan yang seharusnya,”pintanya mengakhiri. (**)

Penulis : KnM

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *