
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka Faisal alias Ical dan kawan-kawan, di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Senin (20/10/25).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Ternate, Ipda Soedharmono, dengan melibatkan Unit Jatanras, Unit Ident, Unit Resmob, serta personel Sat Samapta. Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, seluruh personel terlebih dahulu menerima Arahan Pimpinan Pelaksana (APP) di Mako Polres Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan, bahwa kegiatan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan lancar, dengan pengamanan ketat dari personel gabungan. Seluruh tahapan kegiatan berlangsung kondusif,”ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Termasuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkasnya. (**)
Editor : Uku