TOBELO, TERBITMALUT.COM — Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menangani dugaan Kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Galao Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara. Berdasarkan laporan pada tanggal 2 Mei 2024 dengan Sesuai Laporan polisi : LP / 1209/ V/2024/PMU/Res halut/SPKT.
Pelapor berInisial AS dan terlapor adalah Inisial LOL dan korban berinisial PS.
Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Toha Alhadar mengatakan, terkait dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di desa galao kecamatan loloda utara, laporan polisinya baru diterima Sat Reskrim pada hari Kamis, (9/5/2024) kemarin.
Dan sudah disposisikan kasus tersebut ke unit PPA, untuk menanganinya, karna korban masih dibawa umur.
“Saat ini unit PPA sudah menindaklanjuti laporan polisi terkait peristiwa kasus setubuhi Anak di bawah umur, sesuai berdasarkan laporan polisi yang ada telah diterbitkan surat perintah penyelidikan,”ujarnya.
Setelah tahapan penyelidikan sudah selesai dirampungkan, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut ke tahapan penyidikan.
“Jadi nanti kita lihat di tahapan penyidikan barulah ada upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan jadi ini semua ada tahapan-tahapannya yang harus kita laksanakan,”ungkapnya.
Untuk itu, Kasat Reskrim berterima kasih kepada keluarga korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut dan mempercayakan kami menanganinya dan kepada terlapor (terduga pelaku).
“Untuk itu, kami himbau agar tetap kooperatif dalam menghadapi setiap tahapan penanganan kasus tersebut,”harapnya mengakhiri. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur