
LABUHA TERBITMALUT.COM — Kepolisian Resor Halmahera Selatan menangkap seorang Pria berinisial FM (33) diduga sebagai pengedar Narkoba Jenis Narkotika Psikotropika dan Prekursor Golongan IV Senin, (24/7/23).
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan, saat Pers Release berlangsung di Aula Polres Halsel mengatakan, Pelaku ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar Jam 20.00 Wit kemarin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel berhasil menangkap FM di Kos-kosan dalam Lingkungan Kafe Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan,”katanya.
Penangkapan pelaku, dipimpin Iptu Mardan Abdurrahman, jajaran Satuan Reserse berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 butir Pil jenis Trihex dan Prekursor yang termasuk Jenis Obat Narkotika Psikotropika Golongan IV.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar, untuk motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka dijerat dengan undang-undang pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara.” Tutup Kapolres Halsel. (**)
Penulis : Zrikun
Editor : Sukur