ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Penanganan kasus dugaan investasi bodong Zahra Berkah (ZB) masih terus didalami oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. Meski pemilik investasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji mengatakan, berkas perkara kasus Zahra Berkah belum dilimpahkan ke kejaksaan. Karena, penyidik masih perlu memeriksa sejumlah leader yang diduga terhubung dengan pemilik investasi tersebut.

“Kami masih mau periksa beberapa leader lagi karena belum semua diperiksa. Kemarin dari Halmahera Selatan (Halsel) sudah beberapa yang kami periksa, kemudian kami mau periksa lagi leader yang masih di sini dan yang ada di Halmahera Tengah (Halteng),”ujarnya, Sabtu (17/10/2026) kemarin.

Arif menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 15 hingga 17 orang saksi. Namun, pemeriksaan belum selesai karena masih ada sekitar 10 orang lagi yang perlu dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.

Lanjutnya, pemeriksaan terhadap para leader menjadi fokus utama penyidik saat ini. Polisi ingin menelusuri keterkaitan masing-masing pihak dengan pemilik Zahra Berkah sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap suami pemilik Zahra Berkah, Kasat Reskrim menyebut penyidik belum mengarah ke tahap tersebut.

“Kita masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para leader yang diduga memiliki hubungan langsung dengan owner,”tegasnya.

Arif juga mengungkapkan bahwa hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Untuk penetapan tersangka tambahan membutuhkan proses penyidikan yang matang. Karena itu, kepolisian memilih menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kalau kita ingin menambah tersangka lain, prosesnya memang akan panjang. Jadi, lebih baik ketika semua rangkaian sudah terhubung, baru kita akan menetapkan beberapa tersangka sekaligus,”pungkasnya.

Meskipun berkas perkara belum diserahkan secara resmi ke kejaksaan, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa untuk membahas penanganan kasus tersebut.

“Jaksa juga telah memberikan sejumlah petunjuk yang akan menjadi perhatian penyidik dalam melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan,”jelasnya.

Perlu diketahui, Polres Ternate telah menetapkan Owner Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi Madi (34 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Tersangka yang juga dikenal dengan inisial S.A.M. atau SAH tersebut telah ditahan oleh Satreskrim Polres Ternate sejak 19 September 2026 lalu. (**)

Editor : Uku

Bagikan: