TOBELO, TERBITMALUT.COM — Polres Halmahera Utara akhirnya menahan dan bakal menetapkan RZA alias Ronal Oknum anggota Polres yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya WAS sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Utara, melalui Kasat Reskrim, M. Thoha Alhadar, bahwa kasus ini sudah di tangani oleh Sat Reskrim Polres Halut melalui Unit PPA, dan sudah naik ke tahap penyidikan.
” jadi kami juga sudah melakukan pemanggilan paksa kepada pelaku dan malam ini sudah melakukan pemeriksaan,”ungjapnya Selasa, (5/11/2024).
Matan Kasat Polairud Polres Halut ini juga mengatakan, Unit PPA dan sejumlah pejabat Polres Halut, malam ini mulai maraton untuk melakukan pemeriksaan kepada Pelaku.
“Malam ini kami maraton untuk melakukan pemeriksaan dan kita juga akan menetapkan pelaku malam ini jadi tersangka dan besok sudah dilakukan penahanan,”tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain dari unit PPA malam ini juga unit Propam Polres Halut terkait kode etik, sudah melakukan penahan dan menetapkan pelaku di tempat khusus (dalam sel tahanan).
Kasat juga bilang, terkait dengan korban, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan. Namun, belum belum datang maka Reskrim langsung bakal menjemput bola, dalam artian karena sementara korban berdada di Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) maka pihaknya akan langsung menuju Weda untuk melakukan pemeriksaan.
“Jadi kami akan dari polres Halut akan langsung menjemput bola, dengan berangkat ke weda untuk melakukan pemeriksaan kepada Korban,”terangnya. (Nawir)