TOBELO, TERBITMALUT.COM — Kepolisian Resor Halmahera Utara, menggelar sidang pelanggaran kode etik profesi terhadap satu anggota polres Halmahera Utara atas nama Brigadir Polisi (Brigpol) RZE yang bertempat di aula Amarta Polres Halmahera Utara, Sabtu (9/11/2024) kemarin.
Sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres Halmahera Utara, Kompol Roy Berman Simangunsong sebagai Ketua Komisi Persidangan, didampingi Kabag Ops, AKP Joy A. Putra Sianipar, Wakil Komisi dan Kabag Ren AKP, Leviana Latusinai rsebagai Anggota Komisi, Kasi Propam Polres Halut IPDA Hopni Saribu dan Bripka Joe Pattiasina sebagai Penuntut, Pendamping Terduga pelaku Iptu Irwan Duwila (Ps. Paur 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Malut).
Diketahui, terduga Brigpol RZE, diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya inisial WAS alias Wulan pada tanggal 19 September 2024 lalu, yang bertempat di Pasar Inpres Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Atas perbuatan terduga pelaku, diduga kuat telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai Anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 8 huruf (d), menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan Pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,”ujar Kasi Humas Polres Halut, AKBP, Kolombus Guduru Senin, (11/11/2024).
Sehingga, memutuskan dan menetapkan PUT-KKEP/ 06 / XI / 2024 / Sie Propam tanggal 09 November 2024 menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Maka kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni teguran tertulis, Penundaan Kenaikan Pangkat selama 2 (dua) Periode, Penundaan Gaji Berkala selama 4 (empat) periode, Penundaan Pendidikan selama 1 (satu) Periode, Mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 (lima) tahun, Penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,”ungkapnya. (Nawir)