WEDA, TERBITMALUT.COM — Praktisi Hukum, Rafiq Hafitzh menyampaikan, apresiasi atas langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.

“Karena, keputusan tersebut sebelumnya menuai kritik karena dianggap menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden,”ujarnya Kamis, (18/92025).

Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan bahwa sejumlah dokumen syarat pencalonan pasangan Capres dan Cawapres dinyatakan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Sehingga, terdapat total 16 poin dokumen yang tidak akan diungkap kepada publik selama lima tahun ke depan, termasuk Daftar Riwayat Hidup, Ijazah, Rekam Jejak, dan Profil Diri setiap calon.

Rafiq menegaskan bahwa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah proses menuju jabatan publik. Oleh karena itu, seluruh dokumen yang menjadi syarat pencalonan seharusnya terbuka untuk diakses oleh masyarakat.

“Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik. Tentunya segala bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan dalam proses pemilu mestinya dapat diakses oleh publik tanpa kecuali,”jelasnya.

“Karena berdasarkan dokumen-dokumen tersebut publik dapat menilai kelayakan pasangan Capres dan Cawapres mana yang nantinya dikehendaki oleh rakyat Indonesia,”sambugnya.

Lebih lanjut, Rafiq menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang membolehkan kerahasiaan terhadap dokumen pejabat publik.

“Dalam UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, tidak ada larangan untuk mengakses dokumen milik pejabat negara,”terangnya.

Ia menambahkan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur soal perlindungan terhadap elemen data pribadi dari penyalahgunaan, bukan larangan atas akses terhadap dokumen resmi yang wajib diserahkan dalam proses pencalonan.

“Mengakses dokumen dan menyalahgunakan elemen data merupakan dua hal yang berbeda,” tegasnya.

“Lagi pula, dokumen tersebut diserahkan kepada KPU sebagai syarat pencalonan berdasarkan perintah konstitusional. Maka tidak ada alasan hukum untuk merahasiakannya dari publik,”tembahnya.

KPU RI akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731/2025, sebuah langkah yang dipandang sebagai bentuk koreksi dan keberpihakan terhadap prinsip keterbukaan informasi.

Ia menyebut bahwa tindakan KPU tersebut mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi bagi setiap lembaga negara.

“KPU adalah lembaga negara yang menjalankan amanat konstitusi di bidang kepemiluan. Maka setiap tindakan yang diambil harus berdasar pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar publik bisa menilai integritas serta profesionalisme lembaga tersebut,”paparnya.

Menurutnya, keputusan KPU untuk mencabut aturan yang kontroversial ini adalah langkah bijak yang patut diapresiasi oleh masyarakat luas. (Dewa) 

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *