TERBITMALUT.COM — Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh indonesia di Tahun 2025 mendatang adalah sebesar 6,5 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mingguan Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025, rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan dihadiri langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto Senin (9/12/2024) kemarin.

Menurut, Yassierli dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut, kata dia, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5% dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

“Penghitungan UMP 2025 ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Maka Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula penghitungan UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 alias 6,5% dari UMP 2024,”ungkapnya.

“Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.”jelas Guru Besar Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung itu. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *