ads
ads

SOFIFI, TERBITMALUT.COM — Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Komis III DPRD Provinsi mengusulkan pembentukan tim Investigasi ke Gubernur Maluku Utara untuk membuat Surat Keputusan (SK).

“Pembentukan tim itu, guna melakukan Investigasi Perubahan warna air sungai Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah. Dan tim Investigasi itu didalamnya ada DLH, ESDM, Balai DAS, Dinas Kehutanan, Inspektur Tambang, termasuk Komisi III,”kata Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Husni Bopeng kepada sejumlah media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Grand Majang Hotel, Jumat (8/9/2023).

Menurut Husni, tim Investigasi yang dibentuk oleh DLH Provinsi tidak hadir di dalam RDP, hanya Kepala Dinas saja. Kemudian, ada informasi yang beredar melalui Whatsapp terkait perubahan warna air sungai Sagea itu diduga adanya aktivitas pertambangan PT IWIP.

“Hanya saja baru bersifat dugaan atau kemungkinan saja. Sehingga itulah, akan dibentuk tim Investigasi, untuk mengetahui secara pasti penyebab perubahan warna air sungai Sagea,”ucapnya.

Dikatakan, Politisi NasDem itu, hari ini kita langsung usulkan pembuatan SK tim Investigasi ke Gubernur segera. Untuk itulah kita berharap agar SK yang nantinya diusulkan ke Gubernur, harus minimal Sekda yang tanda tangan.

Sementara aktivitas pertambangan, lanjut Husni, belum bisa dihentikan, karena belum tahu pasti sumber perubahan warna air sungai Sagea saat ini.

“Maka berhenti atau tidak aktivitas pertambangan tergantung hasil Investigasi yang akan dilakukan oleh tim, yang diusulkan Komisi III dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur. Karena harus ada dasar yang kuat, riil dan fakta,”tambahnya.

Komisi III juga menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLH dengan Nomor: 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 tertanggal Senin, 04 September 2023 itu, tidak mempunyai dasar, terhadap pemberhentian sementara aktivitas pertambangan di 5 Perusahan.

“Maka surat rekomendasi itu, tidak berlaku karena tidak kuat dasar yang dipakai oleh DLH yang ditandatangani Kepala Dinas. Sehingga solusinya adalah harus dilakukan Investigasi di sungai Sagea,”tegasnya.

Perlu diketahui, Rapat dengar pendapat dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Rusian Jafar. (**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *