TIDORE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Penyampaian tersebut disampaikan oleh Sekda, Ismail Dukomalamo saat mewakili wali kota, yang diagendakan pada Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan III tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 Beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (23/8/2024).

Sekda Tikep, Ismail Dukomalamo mengatakan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dilakukan penyesuaian kembali dengan melihat situasi perkembangan dan perubahan Kebijakan Pemerintah di tahun berjalan.

Karena, sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan terdapat lima kriteria yang memungkinkan dapat dilakukan Perubahan APBD, antara lain terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan terdapat saldo lebih atau SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam APBD tahun berjalan,”ujar Ismail.

Kemudian, lanjut Ismail, Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 secara umum dapat diuraikan bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2024 ini disesuaikan menjadi Rp. 1.127,041,257,512.

Dengan rincian pendapatan asli Daerah sebesar Rp. 62.610.162.374 Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.057.735.701 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp. 6.695.394.138.

“Sehingga, jumlah Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp. 1.127.041.257.215. Dan perubahan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 bertambah sebesar Rp. 21.352.017.447 atau naik sebesar 1,89 persen dari total belanja pada APBD induk sebesar Rp. 1.017.194.907.374. Maka total belanja pada Perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp. 1.151.877.099.892,”jelasnya.

Sementara, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 yang semulanya dianggarkan sebesar Rp. 118.912.837.977 mengalami penurunan sebesar Rp. 88.495.332.691 atau turun 74,42 persen, sehingga Jumlah Perubahan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 30.417.505.286.

“Dengan demikian pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tikep Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan dengan harapan agar rancangan dimaksud dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,”harapnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dan diikuti oleh 14 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD dan Camat.

Paripurna diakhiri dengan Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, beserta Nota Keuangannya, oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad. (**)

Penulis : Hartini

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *