TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Jumat, (29/9/2023) sore telah mengesahkan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Pengesahan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 melalui rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023 yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy didampingi Wakil Ketua DPRD, Heni Sutan Muda dan dihadiri Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Dalam pidatonya, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, bahwa struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Tahun 2019, terdiri dari Pemerintah Nomor 12 Pendapatan, Belanja dan Daerah.
Menurut Tauhid, struktur pembiayaan anggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate tahun 2023 seperti berikut :
Asumsi Pendapatan
Sebelum Perubahan ditetapkan sebesar Rp.1.128.324.782.624 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1,100.703.916.71 dan mengalami penurunan Rp. 27.620.865.912 atau 2 persen.
Kemudian, gambaran asumsi Pendapatan dalam Perubahan APBD Kota Ternate Tahun 2023 yaitu, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 154.057.010.943, dan tidak mengalami perubahan.
“Pendapatan Transfer sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 968.008.469.081, mengalami penurunan setelah 3 perubahan % atau sebesar Rp. Rp. 27.620.865.912, sehingga menjadi Rp. 940.387.603.169. Dan lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 6.259.302.600, dan tidak mengalami perubahan,”katanya.
Asumsi Belanja
Sebelum Perubahan ditetapkan sebesar Rp.1.128.324.782.624, setelah perubahan mengalami penambahan 1% atau sebesar Rp. 14.599.633.077, sehingga menjadi sebesar Rp, 1.142.924.415.701.
Dikatakan, Tauhid, gambaran Rincian belanja setelah perubahan adalah Belanja Operasi sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 919.993.051.806, setelah perubahan menjadi Rp. 941.492.189.010 atau bertambah 2% yaitu sebesar Rp.21.499.137.204.
Sedangkan, Belanja Modal sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 180.831.730,818. dan setelah perubahan mengalami kenaikan 10% atau sebesar Rp. 19.100.495.873 sehingga menjadi sebesar Rp. 199.932.226.691.
Selan, ada Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 27.500.000.000. setelah perubahan mengalami penurunan 95% atau sebesar Rp. 26.000.000.000 sehingga menjadi sebesar Rp. 1.500.000.000.
“Maka dari Asumsi Pendapatan sebesar Rp. 1.100.703.916.712 dan Belanja sebesar Rp. 1.142.924.415.701 sebagaimana diuraikan diatas, terdapat defisit sebesar Rp. 42.220.498.989. Defisit tersebut akan dibiayai dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang digambarkan pada Pos Penerimaan Pembiayaan,”ungkapnya.
“Dan Pembiayaan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 0 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 42.220.498.989. Penerimaan Pembiayaan ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022,”tambahnya.
Wali Kota juga menyampaikan, bahwa sisa lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran b2023 adalah sebesar Rp. 0. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB II huruf G ketentuan SILPA angka (1) Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo Nihil.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Ternate, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2023.
“Kepada seluruh Pimpinan OPD, agar dapat mengoptimalkan alokasi anggaran dalam melaksanakan Program dan Kegiatan yang telah direncanakan terutama pelayanan dasar yang bersifat wajib dan menyentuh langsung ke masyarakat sehingga Visi Misi “ Ternate Andalan “ benar-benar dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,”pintanya. (**)
Penulis : Sukur