ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menunjuk Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai pelaksana tugas (PLT) Bupati Halmahera Selatan, setelah Usman Sidik Meninggal Dunia pada Minggu, (5/11/2023).

Penunjukan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai pelaksana tugas, tertuang dalam surat Gubernur Maluku Utara nomor :100.4.2/3665/G perihal penunjukan pelaksana tugas, yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba pada Senin, (6/11/2023) kemarin.

Dalam surat tersebut menyebutkan, dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Halmahera Selatan Sdr. Usman Sidik, maka merujuk pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Kemudian, Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan, dalam hal Gubernur, Bupati, Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Apabila Bupati/Walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada pasal 78, dilakukan pengisian jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, maka Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota definitif atau sampai dilantiknya penjabat Bupati/Walikota.

“Berkenaan dengan hal tersebut, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, kami menunjuk kepada Hasan Ali Bassam Kasuba dengan jabatan Wakil Bupati Halmahera Selatan untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Halmahera Selatan, sampai dengan dilantiknya Bupati definitif,”bunyi surat. (**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *