ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara bakal menyusun Surat Edaran (SE) untuk para Camat, Lurah, RT/RW terkait dengan jam buang sampah.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei kepada Terbitmalut.com di ruang kerjanya Senin, (18/3/2024).

Menurut Syafei, bila perlu sampah yang dibuang itu harus sudah dipilah mana sampah organik atau sisa makanan dan anorganik atau sampah plastik.

“Jika sampah itu dipisah maka lebih muda, karena sampah organik atau sisa makanan yang dibuang duluan atau pun diangkat. Kan kalau plastik misalnya botol kan bisa disimpan sampai banyak lalu di jual kan menghasilkan uang juga,”ucapnya.

Maka dengan begitu, volume sampah akan berkurang lebih banyak lagi atau kurang sekitar 50 persen. Kalau masyarakat tertib buang sampah sesuai jam dan bisa memilah sampah yang dihasilkan.

“Sehingga kita juga angkut sesuai jamnya, maka kota Ternate ini akan bersih dari sampah, yang selama ini masih menjadi pekerjaan pemerintah kota. Karena cuman diangkut-angkut saja tanpa mempertimbangkan jam buang sampah juga kita akan tidak terlepas dari masalah sampah,”ungkapnya.

Mantan Kadis Perkimtan Kota Ternate itu, menambahkan, bahwa proses angkut sampah masyarakat dan dibuang ke TPA ini juga jauh. Karena apa sedikit angkut-angkut sampah lama kelamaan bahan bakar kita juga akan habis, walaupun bahan bakar kita banyak.

“Karena jam buang sampah nya tidak teratur oleh masyarakat, yang hanya main buang aja. Apalagi, ketika sudah diangkut oleh petugas, lalu sampah nya langsung di buang lagi, maka proses ini hanya akan berulang-ulang disitu saja,”jelasnya.

Kata Syafie, selain jam buang sampah, harus juga buang sampah pada tempatnya, jangan asal taruh sampah apalagi buang ke dalam barangka atau kali mati.

Misalnya, jam buang sampahnya sudah pas, tapi sampah yang dibuang ke barang atau kali mati ini juga repot. Kan ada aturannya dan ada sanksinya juga dalam Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah Kota Ternate.

“Kalau sanksinya itu penjara/kurungan 2-3 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta, kalau kedapatan buang sampah tidak pada tempatnya, sehingga nanti kita kan terapkan juga Perda nomor 1 tahun 2013 itu terutama pada edukasi dan sosialisasi yang kita lakukan terlebih dahulu. Sehingga ada progres pengurangan sampah di sumber,”tambahnya. (**)

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *