TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akhirnya menyetujui atau mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna Ke-18, Masa Persidangan III, Tahun 2025 pada Kamis, (28/8/2025) malam.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh didampingi Wakil Ketua II DPRD, Jamian Kolengsusu. Dan dihadiri langsung Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly dan sejumlah kepala OPD.

Saat pimpin Paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh menyampaikan, paripurna ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya, tentang Penyampaian RAPBD Perubahan Kota Ternate tahun anggaran 2025.

“Karena sejak penyampaian RAPBD-Perubahan tersebut, DPRD melalui Badan Anggaran telah menindak lanjutinya dengan pembahasan-pembahasan sesuai mekanisme, baik secara internal DPRD, DPRD dengan OPD serta Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagaimana telah diatur dalam Pasal 105, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 28 Peraturan DPRD Kota Ternate, No. 1 Tahun 2024, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate,”jelasnya.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman Saat Menyampaikan Pidatonya. (Dok. Diskomsandi).

Sementara, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam pidatonya menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan Daerah , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Struktur Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate tahun 2025 adalah sebagai berikut : 

1. Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.114.923.533.130 atau mengalami kenaikan 0,90% apabila dibandingkan dengan APBD Induk tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 1.104.982.939.130.

Gambaran Pendapatan dalam Anggaran perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun 2025 yaitu ; 

– Pendapatan Asli daerah ditetapkan sebesar Rp.161.638.506.000

– Pendapatan Transfer ditetapkan sebesar Rp.946.337.966.000.

– Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp. 6.947.061.130.

2. Belanja ditetapkan sebesar Rp.1.113.916.020.810

Gambaran besaran belanja adalah ;

– Belanja Operasi ditetapkan sebesar Rp. 986.094.130.847,71

– Belanja Modal ditetapkan sebesar Rp.123.571.889.962,29

– Belanja Tidak tak terduga ditetapkan sebesar Rp. 4.250.000.000

“Dari Asumsi Pendapatan sebesar Rp. 1.114.923.533.130 dan Belanja sebesar Rp. 1.113.916.020.810 sebagaimana diuraikan diatas, terdapat surplus sebesar Rp. 1.007.512.320. Surplus tersebut digunakan untuk membiayai pembiayaan pengeluaran berupa penyertaan modal daerah yang digambarkan pada Pos Pengeluaran Pembiayaan,”ujarnya.

3.Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 0 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.992.487.680.

“Penerimaan Pembiayaan ini merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SiLPA) didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2024. Dari sisi Pembiayaan Pengeluaran tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp. 3.000.000.000,”jelasnya.

Tauhid juga menyampaikan bahwa pembiayaan netto hasil selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.007.512.320 sehingga jika dikurangi dengan surplus anggaran menghasilkan penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun berkenaan adalah sebesar Rp. 0.

“Hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB II huruf G KETENTUAN SILPA angka 1” Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo Nihil,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *