
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Tahun depan 2024, pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, bakal berlakukan pembayaran retribusi sampah di masing-masing kelurahan.
Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly mengatakan, saat ini pemerintah kota ternate mendesain agar pembayaran retribusi sampah tidak lagi di Perumda Ake Gaale.
“Tetapi, kita akan memberikan kewenangan penuh kepada kelurahan agar pembayaran retribusi sampah langsung di tiap kelurahan,”kata Rizal saat diwawancarai Terbitmalut.com Kamis, (7/12/2023) kemarin.
Menurut Kepala Bappelitbangda, saat ini bagian Hukum Setda Kota Ternate, lagi menyusun regulasi tata cara pembayaran atau pungut retribusi sampah. Dan nilai retribusi sampah tidak berubah tetap sama, yang diubah adalah mekanisme pembayaran retribusi sampah nya saja.
“Kenapa kita ingin pembayaran retribusi sampah ini dialihkan ke kelurahan atau Kecamatan?. Agar dia lebih maksimal lagi di lapangan, dan siapa yang bayar retribusi sampah, sampah nya langsung diangkat oleh petugas. Jangan sampai terjadi masalah, misalnya ada warga yang bayar retribusi tapi sampah nya tidak diangkut oleh petugas,”ungkapnya.
Mantan Kadis Pariwisata Kota Ternate itu menambahkan, sehingga keluhan warga ini bisa kita selesaikan dengan tata cara pembayaran retribusi sampah dialihkan ke masing-masing kelurahan.
“Maka dinas terkait seperti DLH, BP2RD pengelola retribusi dan pajak termasuk dengan pihak kecamatan agar secara cepat melakukan koordinasi dengan bagian Hukum Setda, untuk menyusun regulasi tata cara pembayaran retribusi sampah,”pinta Rizal.
Selain itu, harus ada sosialisasi yang dilakukan, agar masyarakat juga mengetahui secara pasti. Karena, setelah regulasi tata cara pembayaran retribusi itu jadi, maka langkah selanjutnya harus dilakukan sosialisasi.
“Agar di bulan Februari atau Maret 2024 kita sudah bisa terapkan pembayaran retribusi sampah di kelurahan. Maka secara otomatis, pembayaran retribusi sampah tidak lagi ke Perumda Ake Gaale, tapi lewat kelurahan, yang nantinya pihak kelurahan yang disetor untuk PAD,”tambahnya. (**)
Penulis : Sukur