ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Aliansi Masyarakat Maliaro, Kalumpang dan Kalumata kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Rabu, (7/6/2023).

Aksi kali ini mereka menyoroti lahan yang menjadi sasaran eksekusi dari Pengadilan Negeri Kota Ternate di 2 Kelurahan, seperti Kelurahan Kalumata, Maliaro. Termasuk Warga Kalumpang yang telah menjadi Korban penggusuran.

Koordinator Aksi, Aldi Haris mengatakan, aksi demonstrasi hari ini kita meminta agar pemerintah bisa mengganti rugi lahan atau rumah warga Kalumpang yang telah digusur oleh Pengadilan Tinggi Negeri Ternate Senin, (22/5/2023).

Menurutnya, sejauh ini belum ada responsif yang baik dari Pemerintah Kota Ternate, terhadap warga terdampak penggusuran lahan di Kelurahan Kalumpang.

Bahkan kita juga sempat bertemu dengan Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya hanya saja Sekda menyampaikan, untuk mediasi belum bisa dilakukan karena dengan alasan pelaksanaan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH).

“Kemudian Sekda sampaikan setelah keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) baru dilakukan mediasi untuk menyediakan tempat tinggal yang layak untuk 10 Kepala Keluarga warga Kalumpang dengan jumlah 39 orang. Hanya saja bantuan yang diberikan Pemerintah tidak terlalu layak, semisalnya tempat tidur, nutrisi dan perlengkapan,”katanya saat diwawancarai Terbitmalut.com.

Lanjutnya, jika bantuan yang diberikan oleh pemerintah, mau ditaruh dimana, sementara rumah mereka sudah digusur dan mereka tinggal bersama Keluarga mereka masing-masing.

“Untuk itu tuntutan kami yang paling utama adalah bagaimana Pemerintah Kota bisa menyediakan tempat yang layak untuk 10 Kepala Keluarga warga Kalumpang dengan jumlah 39 orang,” ungkapnya.

Selain itu, Aldi menambahkan, Surat perintah eksekusi lahan Kelurahan Maliaro yang dikeluarkan oleh lembaga Pengadilan Negeri Kota Ternate tidak terkonfirmasi dengan badan pengawasan Mahkamah Agung RI.

Bahkan katanya, Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa sejauh ini Mahkamah Agung tidak ada putusan tentang hak kepemilikan tanah untuk penggugat di kelurahan Maliaro.

“Ketua Mahkamah Agung juga mengatakan bahwa ada mafia tanah yang dimainkan di dalam pengadilan Ternate. Hal yang serupa juga terjadi di Kelurahan Kalumata,”tambahnya. (SL/TM) 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *