TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemkot Ternate kembali memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran Tempat pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru Kota Ternate, selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Oktober 2026 guna memastikan seluruh titik api padam total.
Keputusan tersebut disepakati melalui Rapat Lanjutan Penanganan Tanggap Darurat Kebakaran yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Ternate, H. Rizal Marsaoly dan juga selaku Ketua Tim Tanggap Darurat Karhutla bertempat di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda, Jumat (16/10/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Ternate, di antaranya Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Sosial, Damkar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfo, serta Dinas Perhubungan.
Selain itu, juga turut dihadiri oleh Kapolres Ternate, Dandim, Basarnas, BPBPK Wilayah Maluku Utara, BPJN Wilayah Maluku Utara, BWS Wilayah Maluku Utara, Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, serta Baznas Kota Ternate.
Dalam kesempatan itu, Rizal mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan setelah tim mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran sejak status darurat ditetapkan pada 3 Oktober 2026.
“Setelah kita mencermati kondisi di lapangan, dan melihat beberapa hal yang harus dilakukan ke depan, mak kami bersepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai besok sampai 23 Oktober mendatang,”terangnya.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI-Polri, serta unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara.
Sehingga, perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena masih terdapat potensi titik api di bawah permukaan timbunan sampah. Ini membutuhkan penanganan lanjutan untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali memicu kebakaran.
“Agar semuanya benar-benar tuntas dan api yang ada di bawah permukaan TPA bisa padam, sehingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,”ungkap Rizal, sembari bersama OPD teknis akan melaporkan hasil rapat ke Wali Kota Ternate.
Rizal menyatakan, progres penanganan selama masa tanggap darurat tahap pertama telah mencapai 70 hingga 80 persen. Dan tim gabungan telah melakukan pemadaman di area landfill satu dan dua, sementara penanganan masih berlanjut di landfill tiga.
“Tambahan waktu tujuh hari diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan pemadaman di seluruh area terdampak sekaligus meminimalkan risiko munculnya kembali titik api,”pintanya.
Sekda menambahkan, setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober 2026, Pemkot Ternate akan melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Tahapan ini difokuskan pada pemulihan dampak kebakaran terhadap masyarakat, baik dari aspek sosial, kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan,”tegasnya. (**)
Editor : Uku





