TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD resmi mengesahjan peraturan daerah (perda) nomor 1 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman dan Pimpinan DPRD, didampingi Wakil Wali Kota, Nasri Abubakar bertempat di Aula Lantai III Kantor Wali Kota Ternate, pada Rabu (27/8/2025).

Agenda tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, Sekda Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly dan sejumlah anggota DPRD serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ternate, H. M Tauhid Soleman mengatakan, RPJMD merupakan pedoman pemerintah dalam bekerja selama lima tahun ke depan.  RPJMD adalah kompas dengan arti ketika kita akan menuju pada satu titik tujuan, maka langkah-langkah menuju titik tersebut harus mengacu pada RPJMD.

“Maka setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mampu menerjemahkan dan mengaplikasikan RPJMD sesuai tupoksi masing-masing. Hal ini penting agar setiap perencanaan dalam dokumen RPJMD 2025-2029 bisa tercapai,”pintanya.

Tauhid juga menegaskan, bahwa OPD yang tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana tujuan dari RPJMD, maka akan dievaluasi.

“Saya bersama wakil wali kota berharap, dalam perjalanan ke depan tidak terhambat, tapi kalau ada hambatan ya, maka kita akan evaluasi atau melakukan perbaikan,”tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh mengatakan, penetapan RPJMD harus diikuti dengan langkah nyata dalam evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan bagi pejabat dan pelaksana teknis yang tidak mampu mengikuti irama dan langkah kerja wali kota dan wakil wali kota harus segera dimutasi atau dirotasi.

“Segera dilakukan mutasi dan rotasi untuk mendapatkan ASN yang kompeten (mampu bekerja) di bidang masing-masing, guna mendongkrak kinerja yang besar untuk pemerintah Kota Ternate,”ucapnya.

Lanjutnya, pimpinan OPD harus mampu menerjemahkan RPJMD sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.

“Sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Ternate bisa tercapai,”pintanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly juga mengatakan, pengesahan RPJMD menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam arah kebijakan pembangunan daerah.

“Karena, dokumen RPJMD akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman strategis bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”ujarnya.

Menurutnya, RPJMD adalah dasar hukum yang dijabarkan ke dalam rencana strategis (renstra) setiap OPD. Maka momentum ini sangat penting karena Ternate menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang menetapkan RPJMD pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden, sesuai amanat Undang-Undang.

“Ternate jadi daerah pertama yang melakukan pengesahan perda RPJMD 2025-2026,”ungkapnya.

Rizal menjelaskan, RPJMD Ternate 2025–2029 memuat lima isu strategis utama ; Pertama, pembangunan infrastruktur wilayah yang merata dan berkelanjutan. Kedua, pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan bencana. Ketiga, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Keempat, pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing. Dan yang kelima, pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *