TERNATE, TERBITMALUT.COM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Maluku Utara, Mochtar Hasim menyampaikan, uji penarikan retribusi di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) Kota Ternate, yang berjalan selama dua hari resmi dihentikan sesuai jadwal uji coba.
Menurutnya, penarikan retribusi di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) yang berjalan sejak Selasa, (6/6/2023) menggunakan sandaran Perda nomor 13 tahun 2011.
“Meskipun penarikan dilakukan, namun itu hanya sebatas uji coba untuk menjadi dasar revisi Perda Nomor 13 tahun 2011,” katanya saat diwawancarai sejumlah media di ruang kerjanya Kamis, (8/6/2023).
Karena, lanjut Mochtar, Perda nomor 13 sementara masih dalam tahapan revisi, untuk itu kita harus membuat analisa potensi di titik-titik pendapatan Kemudian harus ada kajian khusus.
Dalam uji coba itu, kata Mochtar, Dishub hanya membuat uji lapangan guna melihat kondisi dan capaian selama dua hari ini. Kita tau dengan adanya kebijakan ini banyak komentar publik yang muncul, tetapi ini akan menjadi bahan evaluasi dinas perhubungan sebelum Perda diterapkan pada 1 Januari 2024.
“Selama uji coba di kawasan ZET ini tingkat kepatuhan pengendara sangat cukup baik ketika membayar retribusi. Misalnya kita membawa 2-3 buku retribusi itu habis dalam setiap hari,” ungkapnya.
Mantan Camat Ternate Selatan itu menambahkan, kawasan ZET sangat berpotensi jika kita meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Saya juga berkeinginan untuk betul-betul dibuat perubahan dalam optimalisasi PAD ke depan. Selama dua hari setengah ini hasil penarikan retribusi di kawasan ZET sebesar Rp 26 juta.
“Jadi penyetorannya ke kas darah ini menggunakan Perda Nomor 13 tahun 2011. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Ternate atas kebijakan yang dilakukan selama dua hari ini, dan hari ini sudah dihentikan penarikannya,”tambahnya. (**)
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi