TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan kerja sama antara PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) terkait pengelolaan retribusi pasar berbasis digital.

Hanya saja sampai saat ini belum ada titik terang antara pihak Pemerintah Kota, PT IMM dan DPRD kota Ternate.

Memang rencana kerja sama dengan pihak ketiga tersebut dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi pasar.

Pj. Sekertaris Daerah Kota Ternate, Hi. Abdullah M. Saleh menjelaskan, draf perjanjian kerja sama (PKS) yang di bahas DPRD perlu melibatkan kalangan profesional.

“Sehingga dari Disperindag juga sudah menghubungi mereka untuk memboboti pasal-pasal dalam PKS, baik dari sisi ekonomi maupun hukum.

“Kemudian rencananya dalam waktu dekat akan ada rapat setelah itu akan dibawakan ke BPKP untuk di review,”katanya saat diwawancarai di halaman Kantor Wali Kota Ternate Selasa, (17/10/2023).

Menurut Kepala BPKAD itu juga, sebelum ini berjalan, bagusnya ada payung hukum dalam bentuk Perda retribusi pasar. Jadi Ranperda yang disampaikan ke DPRD terkait retribusi dan pajak daerah itu nanti dimasukkan klausul karena berkaitan retribusi.

“Karena mekanisme harus dilalui dan ada tahapan-tahapan yang dilewati payung hukum, sehingga jangan sampai di kemudian hari terjadi masalah tentunya ada sandaran hukum,”tambahnya. (**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *