TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, telah mengajukan surat usulan Pergantian antar waktu (PAW) satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP, dan satu Pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar.
Usulan PAW yang pertama dari partai Golkar, karena partai Golkar telah memasukan surat PAW untuk menggantikan posisi Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Hi. Djadid Ali, karena berhalangan tetap atau meninggal dunia dan suratnya telah disampaikan pimpinan DPRD ke Gubernur melalui Wali Kota minggu lalu.
“Bahkan sudah dilakukan rapat Paripurna ke-10 masa sidang ke-III terkait pengusulan dan penetapan pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Ternate pada Jumat, (13/10/2023) kemarin,”kata Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali kepada Terbitmalut.com Senin, (16/10/2023).
Kemudian, lanjut Aldhy, hari ini juga ada dua surat yang disampaikan yakni PAW anggota DPRD dari fraksi PDIP (Munira Assagaf) dan usulan Peresmian pemberhentian anggota DPRD Fraksi PKB (Ridwan Lisapaly).
“Untuk anggota DPRD fraksi Golkar dan PDIP pihak KPUD Kota Ternate telah menyampaikan surat berita acara penelitian dokumen calon pengganti dan dinyatakan memenuhi syarat,”ungkapnya.
Sementara, untuk anggota DPRD dari fraksi PKB yakni Ridwan Lisapaly sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana ketentuan tata beracara badan kehormatan partai yang bersangkutan belum memasukan usulan PAW.
“Sehingga sesuai ketentuan pimpinan DPRD sudah meneruskan usul pemberhentian ke Gubernur melalui Wali Kota Ternate juga. Dan seluruh surat pengantar dari Wali Kota kota telah ditandatangani oleh Wali Kota dan dokumen akan diserahkan hari ini atau besok ke Gubernur,”tambahnya. (**)
Penulis : Sukur