TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah daerah Kota Ternate, melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, tahun ini kembali mengusulkan 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Maluku Utara, Samin Marsaoly saat diwawancarai sejumlah Media di halaman kantor Wali Kota Ternate Rabu, (21/6/2023).
Menurut Samin, tahun ini untuk pengadaan PNS itu tidak ada, tapi pengadaan P3K itu bisa dimungkinkan.
“Hal itu sesuai amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2012 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan,”kata Samin.
Alhamdulillah, lanjut Samin, Pemkot Ternate sudah mengusulkan melalui E-formasi sehingga tahun ini kita usulkan sebanyak 400 orang, yang diprioritaskan untuk P3K pada tahun 2024.
“Sebelumnya Pemkot sudah terima nakes, guru dan penyuluh Pertanian. Maka kali ini kita mencoba mengusulkan tenaga teknis lain, kurang lebih 12 formasi,”tuturnya.
Samin juga mengaku, pengusulan 400 orang untuk P3KB itu diluar guru, Nakes dan Penyuluh. Sehingga ada kesempatan bagi PTT lain untuk diangkat jadi P3K tapi tentunya dengan syarat ketentuan berlaku yaitu diutamakan sarjana.
“Namun tetap berusaha mengusulkan yang non sarjana bagi aparatur yang memang disediakan jabatan misalnya damkar. Agar supaya mengurangi PTT yang sudah lama mengabdi di Pemkot Ternate,”terangnya.
Kemudian 12 formasi yang dimaksud diantaranya, bidang tata ruang jalan dan jembatan, bangunan, perencanaan, pranata komputer, Perikanan, Pertanian, DLHK, Ketahanan Pangan, bidang Kearsipan Penyusun Peraturan Perundang-undangan dan teknologi informasi.
“Formasi itu yang akan disusun menjadi satu tim, sehingga kita berharap bahwa ke depan itu teman-teman PTT juga bisa berubah nasib,”ungkapnya.
Selain itu, Samin juga menyampaikan, ada syarat juga bagi non ASN yang mau ikut P3K harus terdaftar dalam data induk pegawai PTT.
“Setelah disetujui oleh Kemenpan RB syarat juga akan dikeluarkan dan itu sudah disampaikan hasil tinggal dilakukan penetapan melalui peraturan Menpan-RB,”cetusnya. (**)
Penulis : Sukur
Editor : Redaksi