TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate tentang Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Selasa (6/2/2024) bertempat di Kantor Wali Kota Ternate.

Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, pekerja rentan akan diberikan perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, bahwa program ini merupakan perluasan dari program yang sebelumnya sudah dijalankan yakni memperkuat jaminan ketenagakerjaan Non ASN, ketua RT, ketua RW, dan imam-imam masjid.

“Maka saat ini, kita tambah lagi untuk jenis pekerjaan yg diberikan jaminan ketenagakerjaan, tukang ojek, nelayan, petani, satgas sampah, pekerja keagamaan seperti guru ngaji dan penjaga masjid, kader posyandu, supir dan difabel atau disabilitas”tutur Tauhid.

Tauhid pun berharap dengan diberikannya jaminan seperti ini, maka para pekerja rentan akan aman dan nyaman dalam bekerja sehingga jika terjadi sesuatu risiko dalam bekerja.

“Karena, ada jaminan yang diberikan dari pemerintah yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Arief Sabara menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Ternate yang telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Pihaknya akan terus berkolaborasi dan berkordinasi bersama pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga masyarakat pekerja memiliki kepastian perlindungan dari risiko yang timbul dari aktivitas pekerjaannya.

“Kami berharap manfaat program BPJS ketenagakerjaan ini dapat membantu masyarakat pekerja dan keluarganya sehingga risiko potensi angka kemiskinan baru maupun kemiskinan ekstrim dapat kita minimalisir,”jelas Arief. (**)

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *