TIDORE, TERBITMALUT.COM — Sebanyak 173 peserta mengikuti Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan penyalahgunaan Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim dan selaku narasumber dari sosialisasi tersebut yang dipusatkan di Aula Gedung Pertemuan desa Galala Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Jumat (22/9/2023).
Terdapat beberapa narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan penyalahgunaan Miras Ini, seperti Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Yuri Nurhidayat, Dandim 1505/ Tidore Letkol (Kav) Chalter Purba, Mewakili Kajari Kepala Seksi Intelijen Gama Palias, Mewakili Pengadilan Negeri Hakim PN Soasio Made Riyaldi, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan Harun Hi Abdullah.
Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan, akhir-akhir ini terjadi pesta miras yang luar biasa sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di desa maupun Kelurahan yang ada di Kota Tidore untuk itu perlunya kesadaran untuk menjaga dan menghindari miras.
“Dengan kehadiran para peserta sosialisasi ini kita bisa mencari solusi terkait hal ini agar tidak terjadi lagi, perlu kita ketahui bahwa kita sudah memasuki tahun politik,” katanya.
Menurut Wali Kota, karena tahun politik di Maluku Utara khususnya Kota Tidore harus aman dan nyaman, tidak perlu terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ini yang disebabkan miras.
“Atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, mari kita sama-sama menjaga kamtibmas untuk Kota Tidore Kepulauan sehingga perlunya ada kesadaran dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan ini adalah tanggung jawab kita bersama”tambah Ali Ibrahim.
Sementara, Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat mengatakan, Maluku Utara pada umum tindak pidana itu terjadi awali dengan minuman keras oleh karena itu ini menjadi tanggung jawab kita, bukan cuma polresta tapi melainkan seluruh masyarakat yang ada Kota Tidore Kepulauan.
“Maka kepada peserta sosialisasi apabila ada gerakan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan miras mohon agar dapat melaporkan langsung kepada kami,”pintanya.
Kemudian, Dandim 1505/ Tidore, Letkol (Kav) Chalter Purba menyampaikan, akibat konsumsi miras menyebabkan penurunan kesadaran maka dari itu perlu adanya upaya-upaya pencegahan yang tidak terlepas dari tanggung jawab kita bersama.
Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Harun Hi Abdullah mengatakan, dampak terkait konsumsi narkoba dan miras serta langkah pencegahan terhadap jenis-jenis narkoba untuk itu perlu adanya kerjasama agar Kota Tidore bersih dari Narkoba dan Miras.
Mewakili Pengadilan Negeri Hakim PN Soasio, Made Riyaldi, juga mengatakan sekitar 400 kasus yang saya tangani itu 70 persen awal mula tindak pidana yang diawali dengan minuman keras.
“Kalau dari segi grafik kasus tindak pidana naik drastis dari tahun ke tahun yang disebabkan oleh miras sehingga perlu adanya kebijakan dan upaya pencegahan yang terlepas dari tanggung jawab bersama,”ungkapnya.
Mewakili Kajari, Kepala Seksi Intelijen Gama Palias, menambahkan perlu ditekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk dari pada bagian penegak hukum, yang mana bagian dari penegak hukum itu secara garis besar itu adalah untuk terwujud suatu keadilan kepastian dan kemanfaatan.
“Karena disitu ada substansi ada struktur, untuk itu mari kita membantu penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian dan TNI untuk pemberantasan penyakit masyarakat terkait miras,” pungkasnya.
Peserta dari sosialisasi ini Para Camat di Daratan Oba, Para Kapolsek Daratan Oba, Para Danramil Daratan Oba, Para Kades dan Lurah Daratan Oba bersama perwakilan tokoh masyarakat, Para Bhabinkamtibmas Daratan Oba dan Para Babinsa daratan Oba. (**)
Penulis : Hartini
Editor : Sukur