ads
ads
ads
ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Menindaklanjuti arahan Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akan bergerak cepat mensosialisasikan ulang Peraturan Walikota (Perwali) Pembatasan Aktivitas Pemerintah dan Masyarakat setiap Hari Jumat.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Sofyan Saraha pada rapat tindak lanjut Pembahasan Perwali tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintah dan Masyarakat Kota Tidore Kepulauan Setiap Hari Jumat di ruang rapat wali kota Tidore, Rabu (6/5/2026).

“Kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti arahan wali kota terkait pembatasan aktivitas di Hari jumat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Tidore,”ujarnya.

Lanjutnya, pembatasan aktivitas masyarakat dikhususkan empat wilayah di Kecamatan di Pulau Tidore diantaranya Kecamatan Tidore Utara, Kecamatan Tidore Selatan, Kecamatan Tidore dan Kecamatan Tidore Timur.

Ia menghimbau kepada instansi terkait untuk langsung bergerak merealisasikan perintah wali kota.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Abukasim Faruk menjelaskan, “Perwali ini ditetapkan sebagai landasan hukum dengan tujuan menjaga kekhusyukan ibadah Jumat, menciptakan nuansa Islami, serta memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri,”tambanhnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan: